AMBON,MM. – Puluhan pengungsi dari Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Bethabara Kayu Tiga mendatangi kantor DPRD Kota Ambon untuk mempertanyakan kejelasan status hukum tanah yang menjadi tempat tinggal mereka. Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Selasa (3/2/2026) dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Aris S. Soulisa.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon serta Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara. Soulisa mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke lokasi sengketa secara langsung (on the spot) pada 16 Oktober 2025 lalu. Namun, hasil rapat belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi para pengungsi, salah satunya karena ketidakhadiran pihak Yohanes Hehamony yang dinilai memiliki peran penting dalam klarifikasi lanjutan.
“Secara administratif, BPN telah menjelaskan bahwa proses pematokan dan pengukuran lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun di lapangan pernah terjadi penolakan dari sebagian warga, sehingga pendekatan persuasif menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan masalah,” ujar Soulisa usai rapat.
Dari total luas wilayah sekitar 5,7 hektare, sebagian besar lahan telah melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2016, dengan sebanyak 136 sertifikat hak milik yang telah terbit. Namun demikian, masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga yang hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.
Persoalan menjadi semakin kompleks dengan munculnya klaim pematokan lahan oleh pihak lain, termasuk insiden konstatering yang terjadi pada 14 November 2005. Insiden tersebut disebut-sebut dilakukan di atas lahan yang telah bersertifikat dengan Nomor SHM 237 Huruf C Tahun 1977, yang menjadi milik almarhum Minggu Bessi.
“Ini yang membuat warga sangat resah. Mereka merasa lahan yang sudah memiliki sertifikat resmi justru dipatok oleh pihak yang asal-usul klaimnya tidak jelas,” ungkap perwakilan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara dalam rapat.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan mendorong langkah penyelesaian lanjutan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang belum hadir dalam rapat kali ini. Jika tidak segera ditemukan kejelasan hukum, masyarakat bahkan membuka opsi untuk melakukan audiensi ke Polda Maluku untuk memastikan perlindungan hukum atas hak tanah mereka.
“Masalah ini sebenarnya sudah hampir selesai, tinggal sebagian kecil saja sertifikat yang belum terbit. Kami berharap semua pihak terkait dapat bertanggung jawab penuh agar warga tidak terus hidup dalam kondisi ketidakpastian,” tegas Soulisa.
Para pengungsi berharap sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama ini segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga mereka dapat memiliki kepastian atas tanah yang menjadi tempat tinggal dan telah diperjuangkan selama ini. (MM10)
















