AMBON.MM. – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada hari Senin, 24 November 2025, terkait eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.Dan tidak lerevan karena proses eksekusi lahan telah melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Para demonstran sebelumnya menuntut pencopotan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Yenddy P. Tehusalawany, terkait penandatanganan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi tersebut merupakan dokumen administratif koordinatif yang ditujukan kepada kepolisian untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, bukan surat perintah eksekusi.
Bahkan perkara lahan ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, yaitu:
– PN Ambon 177/Pdt.G/1984/PN.AB
– PT Maluku 14/Pdt/1988/PT.MAL
– MA RI 1716 K/Pdt./1989
Dengan status inkracht, oleh sebab itu pengadilan wajib melaksanakan eksekusi sesuai Pasal 195 HIR. Adanya upaya mempersoalkan surat pengamanan, bukan penetapan eksekusi, yang justru menimbulkan pertanyaan terkait motif di balik aksi demonstrasi tersebut.
Pengadilan menduga bahwa aksi ini merupakan upaya dari pihak tertentu untuk menghambat proses eksekusi dan memberikan tekanan terhadap independensi peradilan. Keberadaan dokumen internal di tangan massa juga menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran informasi yang bertujuan untuk menggiring opini publik.
Dalam negara hukum, putusan final tidak dapat diintervensi oleh tekanan demonstrasi. Menghambat eksekusi inkracht sama dengan mengganggu kepastian hukum dan merusak integritas peradilan. Eksekusi adalah kewajiban konstitusional yang mutlak dan sah secara hukum. Jika putusan final dapat ditunda oleh demonstrasi yang tidak substansial, maka wibawa hukum akan hilang. (MM10)

















