AMBON,MM. – Evans Reynold Alfons, ahli waris 20 dusun Dati milik mendiang Jozias Alfons mengatakan jika Wibawa hukum di Kota Ambon kembali tercoreng. Meski eksekusi sah atas objek sengketa telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 lalu, namun hingga kini sekelompok masyarakat yang tidak memiliki hak masih melakukan pendudukan dan tindakan sepihak di atas tanah eksekusi.
Lebih mengejutkan, aparat penegak hukum seperti Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease, serta Polsek Nusaniwe dinilai pasif dan hanya menjadi penonton.
Melalui rilis yang diterima media, Minggu (7/12/2025), Evans menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat final dan wajib dipatuhi. Setiap bentuk perlawanan, pendudukan ilegal, atau upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana yang dapat ditindak tegas.
Tindakan sekelompok masyarakat tersebut secara nyata melanggar Pasal 195–208 HIR – Negara wajib menjamin pelaksanaan eksekusi, Pasal 216 KUHP – Perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan putusan hukum, Pasal 167 KUHP – Memasuki atau menduduki pekarangan tanpa izin atau hak, serta prinsip ne bis in idem, mengingat perkara ini telah diputus berulang kali, dan secara konsisten menyatakan kepemilikan sah berada pada pihak Alfons.
Evans Reynold Alfons, ahli waris sah sekaligus pihak yang memenangkan seluruh proses hukum ini juga menyatakan kekecewaannya atas tindakan pembiaran aparat.
“Negara tidak boleh diam. Putusan sudah jelas, eksekusi sudah dilakukan. Tidak ada satu pun pihak yang boleh bermain-main dengan hukum. Aparat wajib menegakkan putusan pengadilan dan menghentikan semua tindakan ilegal di atas tanah kami,” tegasnya.
Menurutnya, sikap pasif aparat berpotensi memicu konflik horizontal, merusak wibawa peradilan, dan menciptakan preseden buruk bahwa putusan hukum dapat diabaikan tanpa konsekuensi.
Pihaknya hanya meminta satu hal: tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu, sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MM-3)

















