AMBON, MM. – Kantor Pertanahan Kota Ambon yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang giat melakukan penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Penataan ini terfokus pada aset sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P. menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas. Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset.
Dalam rangka penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.
Dalam pelaksanaan penataan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan bahwa, segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka.
Berkaitan dengan proses penataan yang sedang dilaksanakan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane Tehupeiory, S.P. menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon. (MM)