AMBON,MM. – Koarmada III berhasil melakukan penangkapan terhadap KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru pada 13 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan oleh KRI Panah-626 yang sedang berpatroli di perairan Buru, Maluku.
Kapal ini diduga melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan palka ikan untuk muatan BBM ilegal dan ABK tanpa dokumen pelaut.
“Pada hari Kamis 13 November 2025 pukul 18.15 WIT Unsur Koarmada III dalam hal ini KRI Panah-626 melaksanakan pemeriksaan terhadap KM. Bangka Jaya 9 di posisi 03º 06’ 57” S – 126º 01’ 05” T, perairan utara Pulau Buru,” kata Koarmada III Laksma TNI Andri Kristianto, M.HAN, didampingi ASOPS Danguspurla Koarmada III – Kolenel Laut (P) DR. Hariono, S.H., M.TR.HANLA., M.A.P, dan Komandan KRI PNH-626 – Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.TR.OPSLA, dalam keterangan pers di Ambon, Minggu (16/11).
Kristianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan palka ikan yang digunakan untuk menyimpan 40 ton solar tanpa dokumen, ABK tidak memiliki dokumen pelaut, dan personel kunci tidak memenuhi safe manning
Kapal yang melakukan pengangkutan BBM ilegal ini dijerat UU nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, pasal 23 ayat (2) Jo pasal 53 huruf B tentang kegiatan pengangkutan tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga 40 miliar rupiah.
Sedangkan pelanggaran tidak memiliki dokumen pelaut, dari total 18 anak buah kapal, 16 diantaranya tidak memiliki buku pelaut, dijerat UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 145 mengenai larangan mempekerjakan seseorang di kapal tanpa dokumen pelaut dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran personel kunci yang tidak memenuhi safe manning jabatan KKM, Mualim, dan Masinis sehingga tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan (Safe manning), dianggap melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 135 yang mewajibkan kapal diawaki personel dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan nasional maupun internasional.
“Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kristianto menjelaskan, Sabtu, 15 November 2025 pukul 14.00-14.15 WIT, perwira KRI PNH-626 yang sedang sadar di dermaga Kodaeral IX Ambon telah dilakukan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9 dari komandan KRI PNH-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.TR.OPSLA, kepada Kodaeral IX yang dalam hal ini diwakili oleh Pjs. Perwira operasi satrol Kodaeral IX (Mayor Laut (P) Budianto) untuk diproses hukum ,”pungkasnya.(MM-3)

















