Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Penangkapan KM Bangka Jaya 9: Dugaan Pelanggaran Migas dan Pelayaran Terungkap

5
×

Penangkapan KM Bangka Jaya 9: Dugaan Pelanggaran Migas dan Pelayaran Terungkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Koarmada III berhasil melakukan penangkapan terhadap KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru pada 13 November 2025 lalu.  Penangkapan dilakukan oleh KRI Panah-626 yang sedang berpatroli di perairan Buru, Maluku.

Kapal ini diduga  melakukan pelanggaran,  termasuk penyalahgunaan palka ikan untuk muatan BBM ilegal dan ABK tanpa dokumen pelaut.

 

“Pada hari Kamis 13 November 2025 pukul 18.15 WIT  Unsur Koarmada III dalam hal ini KRI Panah-626 melaksanakan pemeriksaan terhadap KM. Bangka Jaya 9 di posisi  03º 06’ 57” S – 126º 01’ 05” T, perairan utara Pulau Buru,”  kata Koarmada III Laksma TNI Andri Kristianto, M.HAN,  didampingi ASOPS Danguspurla Koarmada III – Kolenel Laut (P) DR. Hariono, S.H., M.TR.HANLA., M.A.P, dan Komandan KRI PNH-626 – Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.TR.OPSLA, dalam keterangan pers di Ambon, Minggu (16/11).

 

Kristianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran,  antara lain penyalahgunaan palka ikan yang digunakan untuk menyimpan  40 ton solar tanpa dokumen,  ABK tidak memiliki dokumen pelaut, dan personel kunci tidak memenuhi safe manning

 

Kapal yang melakukan pengangkutan BBM ilegal  ini   dijerat  UU nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, pasal 23 ayat (2) Jo pasal 53 huruf B tentang kegiatan pengangkutan tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga 40 miliar rupiah.

 

Sedangkan pelanggaran tidak memiliki dokumen pelaut,  dari  total 18 anak buah kapal, 16 diantaranya  tidak memiliki buku pelaut, dijerat  UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 145 mengenai larangan mempekerjakan seseorang di kapal tanpa dokumen pelaut dan kompetensi yang dipersyaratkan.

 

Sementara itu, dugaan pelanggaran personel kunci  yang tidak memenuhi safe manning jabatan KKM, Mualim, dan Masinis sehingga  tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan (Safe manning), dianggap melanggar  UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 135 yang mewajibkan kapal diawaki personel dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan nasional maupun internasional.

 

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kristianto menjelaskan, Sabtu, 15 November 2025 pukul 14.00-14.15 WIT,  perwira KRI PNH-626 yang sedang sadar di dermaga Kodaeral IX  Ambon telah dilakukan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9  dari komandan KRI PNH-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.TR.OPSLA, kepada Kodaeral IX yang dalam hal ini diwakili oleh Pjs. Perwira operasi satrol Kodaeral IX  (Mayor Laut (P) Budianto) untuk diproses hukum ,”pungkasnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *