Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Pemuda Adat Desak Gubernur Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

63
×

Pemuda Adat Desak Gubernur Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Puluhan pemuda asal Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah (ABJT), melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Maluku, Kamis ( 18/92025.) Mereka menuntut Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk turun tangan melindungi masyarakat adat dari intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi di Negeri Haya.

 

Mereka membawa spanduk bertuliskan “Perusahaan yang merusak sasi, masyarakat adat yang dikriminalisasi, dan bebaskan dua pemuda masyarakat Haya”.

 

Koordinator aksi, Irman, menegaskan  Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus turun tangan langsung melindungi masyarakat adat dari intimidasi. Ia menagih janji Gubernur yang akan berpihak dan melindungi masyarakat adat.

 

“Gubernur Maluku jangan hanya berjanji. Hendrik Lewerissa pernah janji turun ke Negeri Haya, tapi sampai hari ini tidak terbukti,”tegasnya.

 

Dalam orasinya, mereka juga menilai Pemprov Maluku terkesan mengabaikan konflik yang terjadi di Negeri Haya.

Para pendemo menuntut agar dua pemuda Haya yang saat ini menghadapi proses hukum segera dibebaskan.

 

“Kami datang untuk menyuarakan ketidakadilan. Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat masyarakat adat ditindas,” kesal mereka.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Setda Maluku, Djalaludin Salampessy, menyatakan aspirasi pemuda Haya akan diteruskan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.

 

Dalam tuntutannya pendemo menyatakan;

  1. Mendesak Gubernur Maluku segera turun ke Negeri Haya dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Waragonda Mineral Pratama.
  2. menolak segala bentuk negosiasi, dengan tegas menuntut agar tambang dihentikan.
  3. Membebaskan Ardi dan Hina, dua pemuda adat Negeri Haya yang ditahan tanpa dasar hukum yang adil.
  4. Menghentikan kriminalisasi masyarakat adat pejuang lingkungan.
  5. Mengakui dan melindungi wilayah adat sesuai prinsip hak asasi manusia dan hukum adat, dan;
  6. Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Usai pertemuan dengan perwakilan Pemprov Maluku, massa membubarkan diri dengan tertib. (MM)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *