AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku membantah klaim yang menyebut adanya perintah Gubernur, Hendrik Lewerissa terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Rabu (18/2/2026), sebagai respons atas isu yang berkembang di ruang publik dan media.
Kasrul menegaskan bahwa Gubernur Maluku tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun persetujuan kepada pihak mana pun, baik perorangan maupun perusahaan, dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. Seluruh proses pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut, kata dia, berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sebagian kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, termasuk kewenangan penyelenggaraan pertambangan rakyat.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru telah ditetapkan seluas 95,21 hektare. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi.
Kasrul menekankan bahwa hanya koperasi pemegang IPR yang berhak melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak. Aktivitas di luar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan menjadi objek penertiban aparat berwenang.
Untuk itu, Pemprov Maluku telah membentuk Satuan Tugas Penertiban dan Pengosongan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, serta unsur tokoh adat.
Terkait adanya kerja sama antara koperasi pemegang IPR dengan pihak ketiga, Kasrul menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dimungkinkan oleh regulasi sebagai bentuk kemitraan usaha guna mengatasi keterbatasan permodalan dan teknis. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk Gubernur, tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan koperasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tertentu, termasuk PT Wanshuai Indo Mining.
Selain itu, penggunaan metode dan peralatan penambangan wajib mengacu pada pedoman Kementerian ESDM dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. Koperasi pemegang IPR juga diwajibkan menyetor iuran pertambangan rakyat sebagai kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan peraturan daerah.
Menanggapi isu pencatutan nama Gubernur dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kasrul menilai klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata dia, berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.(MM-9)
















