AMBON.MM, – Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas 2 Ambon , dan Tim PKK Kota Ambon menggelar pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kepemilikan, kependudukan, dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kota Ambon. Pada hari Jumat (29/8/2025) di gedung serbaguna Xaverius, Ambon.
Dalam acara ini, sebanyak 100 pasang pasangan mengikuti nikah massal untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara atas pernikahan mereka.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Karena banyak pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat oleh negara, dan melalui sidang ini, hak mereka kini diakui secara resmi.
Pengesahan pernikahan tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga melindungi hak anak-anak dengan status hukum yang jelas. Anak-anak dapat memperoleh akta kelahiran, KTP, hingga akses pendidikan yang lebih baik.(MM10)

















