Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaEkonomiHeadline

Pemkot Ambon Berikan Insentif  Tahap II dan III  kepada Penjaga Tempat Ibadah Melalui Transfer Rekening

23
×

Pemkot Ambon Berikan Insentif  Tahap II dan III  kepada Penjaga Tempat Ibadah Melalui Transfer Rekening

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON.MM, – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Marsia Mulan, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pemberian insentif kepada penjaga gereja, masjid, pura, wihara, dan unsur keagamaan lainnya merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, tepatnya pada poin 15 yang membahas penguatan peran lembaga keagamaan.

 

Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Marsia Mulan, S.E., M.M.,  di ruang  kerjanya Rabu, 10/12/2025.

 

Dijelaskan, pada tahun 2025, pemberian insentif telah memasuki beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada  bulan  Juni yang bertempat di MCM (Mall Center Maluku) dan diberikan secara tunai kepada 800 penerima, dengan total anggaran sebesar 120 juta rupiah.

 

Selanjutnya, kebijakan Wali Kota menetapkan bahwa tahap  berikutnya harus dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, bekerja sama dengan Bank BPDN Maluku. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan literasi keuangan serta mempermudah proses pencairan, sehingga tidak lagi ada proses penandatanganan dan pengambilan uang yang berpotensi menimbulkan masalah.

 

“Tahap kedua, periode bulan Juli, Agustus, dan September, diberikan kepada 632 penerima dengan total biaya 284,4 juta rupiah. Selisih jumlah penerima antara tahap pertama dan kedua disebabkan oleh proses penyerahan atau pembukaan rekening di Bank Maluku yang masih berlangsung,” ungkap Marsia.

 

Saat ini  pihak Kesra sedang memproses permintaan untuk tahap ketiga periode bulan Oktober dan November, yang akan diberikan kepada 714 penerima dengan total anggaran Rp 360 juta . Pemerintah Kota Ambon juga telah merencanakan anggaran untuk pemberian insentif pada tahun 2026.

 

“Meskipun nilai insentif tidak terlalu besar hanya 150 ribu perorang, keikhlasan pemerintah untuk membantu perekonomian penjaga tempat ibadah tetap menjadi prioritas. Penerima insentif harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki KTP Kota Ambon,”pungkasnya (MM10)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *