Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Pemilik Sah Lahan OSM Larang Rehabilitasi Rumah TNI Aktif

21
×

Pemilik Sah Lahan OSM Larang Rehabilitasi Rumah TNI Aktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Tindakan Kodam XV/Pattimura yang akan merehabilitasi sejumlah rumah anggota TNI aktif dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan adat yang sah.

 

Example 300x600

Pasalnya, kegiatan rehabilitasi dilakukan tanpa  tanpa ijin dari ahli waris tanah tersebut, Rycko Wayner Alfons.

 

“Tindakan rehabilitasi rumah-rumah anggota tentara aktif di OSM di atas tanah Dati Kudamati milik kami tanpa izin, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan adat yang sah. Terlebih lagi,  telah ada putusan pengadilan yang secara tegas menolak gugatan rekonvensi dari pihak TNI, maka secara hukum status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak dapat dibantah lagi oleh pihak TNI,” kata Wayner  kepada media, kemarin.

 

Menurutnya, kegiatan rehabilitasi tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,  karena dilakukan tanpa dasar hak yang sah. Tindakan semacam ini dapat dinilai sebagai bentuk penguasaan tanpa hak (willekeur) dan seharusnya segera dihentikan, serta diikuti dengan proses klarifikasi dan pemulihan hak kepada pemilik sah.

 

“Kami menegaskan bahwa tanah Dati Kudamati, termasuk objek sengketa OSM, merupakan bagian dari 20 dusun Dati yang secara sah dan telah berkekuatan hukum tetap menjadi milik keluarga Alfons. Putusan pengadilan yang menolak gugatan rekonvensi TNI seluruhnya telah menguatkan status kepemilikan tersebut.

Untuk itu kami melarang keras setiap kegiatan rehabilitasi, pembangunan, maupun penguasaan dalam bentuk apa pun.

Kami meminta agar seluruh aktivitas di atas lokasi tersebut dihentikan segera. Bila larangan ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku..”tutupnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *