Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Pemerintah Kota Ambon Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Januari 2026

22
×

Pemerintah Kota Ambon Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberlakukan sanksi denda hingga Rp1.000.000 bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mulai Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, pada hari Jumat (7/11/2025) di Gedung Balai Kota Ambon.

Menurut Toisutta, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menindak tegas perilaku yang merusak keindahan kota. Pemkot Ambon saat ini tengah menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik strategis.

“Pemerintah Kota saat ini akan mempersiapkan semua infrastruktur dulu. Tahun depan, tidak ada lagi alasan ‘sio kasiang dia seng tau’ [kasihan, dia tidak tahu],” tegas Toisutta.

Lebih lanjut, Ely Toisutta menjelaskan bahwa Pemkot Ambon telah secara intensif melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini dalam dua bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi warga yang melanggar aturan tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi berulang kali hingga dua bulan terakhir ini. Jika masih ada masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan, maka tindakan tegas berupa pemberian sanksi denda akan diberlakukan tanpa tawar-menawar. Pemerintah bersama seluruh OPD telah melakukan tindakan nyata untuk mengimbau masyarakat,” pungkasnya.

Pemberlakuan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat Kota Ambon untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.(MM10)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *