Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Pasang Papan Larangan Di Tanah Talagaraja–Batu Gajah, Obeth Nego Telanjangi Diri Sendiri

9
×

Pasang Papan Larangan Di Tanah Talagaraja–Batu Gajah, Obeth Nego Telanjangi Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pemasangan papan pengumuman di wilayah Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang mengatasnamakan “Ahli Waris Jozias Alfons” dan mencantumkan nama Obeth Nego Alfons sebagai pihak yang melarang aktivitas masyarakat di atas tanah adat Talagaraja dan Batu Bulan,  ditanggapi  Evans Reynold Alfons, cicit Langsung dari Jozias Alfons, Ahli Waris Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan.

 

Evans menegaskan,  Obeth Nego Alfons bukan ahli waris sah.  Berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Obeth Nego Alfons dinyatakan bukan ahli waris sah maupun pemilik sah atas tanah-tanah adat milik mendiang Jozias Alfons.

 

Hak atas tanah-tanah tersebut secara sah diwariskan kepada garis keturunan langsung dari Jacobus Abner Alfons, yakni cucu dari Jozias Alfons dan leluhur sah dari:

Evans Reynold Alfons – Cicit Langsung dari Jozias Alfons

 

Ia mengatakan, putusan Pengadilan yang Menguatkan Kepemilikan sah atas tanah-tanah adat di Negeri Urimessing, termasuk Talagaraja, Batu Bulan, dan wilayah Batu Gajah, telah dikuatkan oleh sejumlah putusan hukum. Diantaranya, putusan  PN Ambon No. 656/1980/Perd.G, PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.MAL, MA RI No. 2025 K/PDT/1983, MA RI No. 916 PK/PDT/2024, PN Ambon No. 161/Pdt.G/2021, PT Ambon No. 18/PDT/2022, dan MA RI No. 5000 K/Pdt/2022

 

Evans menyebutkan, seluruh putusan tersebut menolak klaim dari pihak yang bukan keturunan langsung Jacobus Abner Alfons, termasuk klaim sepihak oleh Obeth Nego Alfons.

 

Menurutnya, papan pengumuman Itu tidak sah dan menyesatkan.

“Papan pemberitahuan yang mengklaim hak kepemilikan dan memasang larangan aktivitas masyarakat adalah bentuk penyesatan publik dan tidak memiliki dasar hukum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP (Penyerobotan hak atas tanah),  Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin), dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dan penggunaan surat tidak sah).

 

Menyikapi kejadian tersebut, Evans meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.

“Kami mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak ketiga agar tidak terprovokasi oleh tindakan sepihak dan tidak sah tersebut. Setiap hak atas tanah harus didasarkan pada bukti otentik, akta hukum, dan keputusan pengadilan, bukan sekadar klaim di atas papan,”ujarnya.

 

Dia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum.   Ahli waris sah dari Jozias Alfons lanjut Evans,  saat ini sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut terhadap tindakan Obeth Nego Alfons,  yang secara nyata mencemarkan nama baik keluarga, mengganggu ketertiban, serta mencoba merampas hak orang lain secara tidak sah.

 

Evans mengatakan,   klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hukum yang sah, serta untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *