AMBON,MM. – DPRD Kota Ambon menetapkan 2 Ranperda menjadi Perda Kota Ambon dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/1/2026). Kedua Perda tersebut adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Awalnya, 5 Ranperda ditetapkan, tapi 3 Ranperda lain dibatalkan karena perlu penyesuaian. Perda yang ditetapkan bakal dikirim ke Gubernur Maluku untuk pengesahan.
“Kami berupaya maksimalkan Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela.
Paripurna dalam rangka pengesahan kedua Ranperda diawali dengan penyampaian Kata Akhir Fraksi dari ke-9 Fraksi di DPRD Kota Ambon, yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Golkar, Zeth Pormes kemudian dilanjutkan proses penetapan oleh Ketua DPRD Kota Ambon yang ditandai dengan ketukan palu penetapan.
Selanjutnya dilakukan proses penandatangan penetapan oleh Pemerintah Kota yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Ambon, Elly Tousuta disusul penyerahan dari Pimpinan DPRD Kota Ambon kepada Pemerintah Kota Ambon. Dan di akhiri dengan sambutan dari Wakil Wali Kota Ambon.
Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela mengatakan selama masa persidangan 1 tahun sidang 2025/2026 DPRD telah berupaya memaksimalkan Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Dikatakan apa yang dilakukan dalam paripurna DPRD ini merupakan kolaborasi antara Legislatif dan Eksekutif demi kemaslahatan warga kota Ambon.
“Kami menyadari dinamika yang terjadi sangat tinggi, namun dengan semangat Pelayanan Gandong dan ditopang dengan dedikasi yang tinggi kami berhasil melakukan beberapa agenda krusial.”ujarnya.
Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, mengapresiasi kerja keras Eksekutif dan Legislatif. “Pihaknya sangat berterima kasih atas kerja keras dalam pembahasan dan persidangan,” ujarnya. (MM-3)
















