Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Papan Berlogo Kepolisian Terpasang di Lahan Dati Intjepuan Nusaniwe, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

44
×

Papan Berlogo Kepolisian Terpasang di Lahan Dati Intjepuan Nusaniwe, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Sebuah papan yang mencantumkan atribut Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terpantau terpasang di atas lahan Dati Intjepuan, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Keberadaan papan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum pemasangannya.

 

Papan dimaksud memuat klaim kepemilikan tanah yang merujuk pada dokumen lama, serta mencantumkan nomor Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) tertanggal 16 April 2024. Kondisi ini menarik perhatian warga sekitar, mengingat sengketa kepemilikan tanah pada prinsipnya berada dalam ranah hukum perdata.

 

Status Hukum Tanah

Salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Evans Reynold Alfons, menyatakan bahwa status hak atas tanah tersebut telah memiliki kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Status tanah ini sudah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 PK/Pdt/2024 yang bersifat final dan mengikat. Kami menghormati institusi kepolisian, namun meminta kejelasan dasar hukum pemasangan papan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

 

Menurutnya, Surat Perintah Penyelidikan merupakan bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan atau pengakuan hak kepemilikan atas tanah.

 

Kewenangan dan Kepastian Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, penentuan kepemilikan tanah pada dasarnya ditetapkan melalui sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, atau melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas Polri dalam penegakan hukum pidana serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.

 

Seorang pengamat hukum di Ambon menilai bahwa penggunaan atribut institusi negara dalam konteks sengketa perdata harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

“Transparansi menjadi kunci agar netralitas institusi negara tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terganggu,” ujarnya.

 

Klarifikasi Resmi Dinantikan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada  keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait dasar hukum pemasangan papan tersebut. Mengingat persoalan tanah adat di Maluku memiliki sensitivitas tinggi, berbagai pihak berharap klarifikasi dapat disampaikan secara terbuka serta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kondusivitas wilayah. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *