Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Pajak Daerah 2025 capai 93,78 Persen, Bapenda Maluku Soroti Komitmen Kabupaten/Kota

8
×

Pajak Daerah 2025 capai 93,78 Persen, Bapenda Maluku Soroti Komitmen Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Realisasi pajak daerah Provinsi Maluku menunjukkan tren positif. Hingga akhir tahun anggaran 2025, capaian penerimaan pajak daerah tercatat mencapai 93,78 persen. Namun di balik angka yang menggembirakan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menghadapi persoalan mendasar, belum solidnya komitmen sinergi dari kabupaten/kota dalam pengelolaan Opsen Pajak daerah.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Ina Wati Thahir, mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah. Meski demikian, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 02 Tahun 2024, membawa konsekuensi besar terhadap skema pembagian penerimaan.

 

Melalui sistem opsen, penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini langsung di-split ke kabupaten/kota berdasarkan alamat wajib pajak. Skema ini membuat pemerintah provinsi harus menyesuaikan struktur fiskalnya.

 

“Dengan sistem opsen ini, jika dibandingkan sistem bagi hasil sebelumnya, Provinsi Maluku terkoreksi sekitar Rp14 miliar ke kabupaten/kota. Ini tentu berdampak pada pendapatan daerah provinsi,” jelas Ina diruang kerjanya, Rabu (10/2/2026).

 

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya kolaborasi nyata antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, baik melalui co-sharing maupun role sharing dalam penganggaran, pendataan, hingga pengawasan pajak. Namun realitas di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat tersebut.

 

Sejak opsen diberlakukan pada 5 Januari 2025, baru Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon yang konsisten melakukan cost-sharing bersama Bapenda Provinsi Maluku. Padahal, seluruh kabupaten/kota telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar kolaborasi.

 

“Ini menjadi perhatian serius kami. Artinya, komitmen yang sudah disepakati bersama belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh sebagian kabupaten/kota,” tegas Ina.

 

Sebagai langkah responsif, Pemerintah Provinsi Maluku akan segera menerbitkan surat edaran Gubernur agar kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung pendataan dan pengawasan pajak secara terpadu. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi dalam upaya peningkatan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak BBNKB.

 

Ina menekankan pentingnya pendataan menyeluruh hingga ke tingkat desa dan RT/RW,

Validitas data, menurutnya, menjadi kunci agar penetapan target pajak benar-benar mencerminkan potensi riil dan terukur

Selain PKB dan BBNKB, Bapenda Maluku juga menyoroti pengelolaan objek pajak baru, yakni Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Untuk opsen Pajak MBLB, kewenangan pemungutan berada pada kabupaten/kota, sementara provinsi hanya menerima  Opsen 25 persen dari total penerimaan.

 

“Faktanya, ada kabupaten/kota yang sudah memungut Pajak MBLB namun belum menyetorkan Opsen MBLB yg merupakan Hak Provinsi.sebagaimana di atur dalam PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak & Retribusi Daerah

Ia berharap ke depan mekanisme pemungutan opsen MBLB dapat dilakukan secara split system,

 

Terkait pajak alat berat, Ina mengakui pemungutannya belum maksimal,arena Pajak ini merupakan objek baru semenjak UU 1 thn 2022 di tetapkan Meski demikian, optimalisasi pendataan dan pemungutan akan menjadi fokus utama pada tahun 2026.

 

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Bapenda Maluku terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui koordinasi lintas OPD Pengelola, khususnya Komponen Retribusi Daerah, Perubahan Perda PDRD,  tengah di berproses di Kemendagri sebagai Dasar pemungutan Pajak & Retribusi Daerah.

 

Digitalisasi Pajak Air Permukaan Tahun ini telah di laksanakan untuk memberikan kemudahan bagi wajib Pajak, memenuhi kewajibannya tepat waktu,

 

Langkah strategis lainnya diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi tujuh objek pajak yang menjadi kewenangan provinsi, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan. Saat ini, lima pegawai Bapenda Maluku mengikuti Diklat penagihan dan pemeriksaan pajak yang di fasilitasi oleh  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI

 

Upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku dengan DJPK Kementerian Keuangan, dan KPP Pratama, yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun  Pajak Daerah secara berkelanjutan.

 

Untuk Pengelolaan retribusi Daerah, Bapenda Maluku juga tengah mengembangkan sistem non-tunai bekerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara melalui platform EM POSt, guna mengurangi praktik manual dan menutup celah kebocoran penerimaan.

 

“Ditengah kondisi Efisiensi penganggaran Dana Transfer ke Daerah, kami akan terus berinovasi dan melakukan terobosan, untuk memaksimalkan semua potensi yang selama ini belum tergali, termasuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah & tempat Parkir Khusus, Semua ini demi meningkatkan PAD secara berkelanjutan

 

“Satu pesan ditekankan Bapenda Maluku, pentingnya Komitmen, sinergi & Kolaborasi  yang kuat antara provinsi dan Kab Kota serta semua stakholder, menuju kemandirian fiskal saerah, Samua Par Maluku Pung Bae”pungkas ina.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *