AMBON, MM. – Ombudsman RI Perwakilan Maluku memberikan sejumlah catatan penting kepada Provinsi Maluku dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Catatan tersebut disampaikan saat penyerahan hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jumat (13/2/2026), bertempat di kantor perwakilan Ombudsman RI di Ambon.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian utama. Di antaranya adalah perlunya fokus penganggaran untuk pemenuhan standar pelayanan publik, pembentukan website dinas yang terintegrasi dalam satu desk pada Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pentingnya pendampingan berkelanjutan dalam pemenuhan standar pelayanan.
“Pemberian dan pemenuhan standar pelayanan bukan hanya karena adanya penilaian, tetapi merupakan kewajiban penyelenggara dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan berkualitas,” tegas Hasan.
Ia mengungkapkan, meskipun nilai penilaian Provinsi Maluku mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Ombudsman tetap memberikan apresiasi karena tingkat kepuasan masyarakat justru menunjukkan peningkatan berdasarkan hasil wawancara.
“Pada tahun 2024, Provinsi Maluku memperoleh nilai 72,44, sementara pada tahun ini menjadi 60,65. Namun demikian, poin kepuasan masyarakat justru mengalami peningkatan,” jelasnya.
Menurut Hasan, penurunan nilai tersebut disebabkan oleh adanya penyesuaian indikator penilaian, serta kurangnya keaktifan sejumlah perangkat daerah dalam menyampaikan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses penilaian. Dengan hasil tersebut, Provinsi Maluku saat ini berada pada kategori cukup.
Menanggapi catatan Ombudsman, Asisten III Sekretariat Daerah Maluku, Sartono Pinning, menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Ia juga memastikan hasil penilaian tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Rekomendasi dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan kebijakan ke depan, khususnya dalam penguatan standar pelayanan publik,” ujarnya.
Terkait integrasi website dinas, Pemprov Maluku akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku untuk mengkaji mekanisme pengelolaan terpusat, sehingga informasi pelayanan publik dapat disajikan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga membuka ruang pendampingan lanjutan bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku guna memastikan pemenuhan standar pelayanan publik dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.(MM-3)
















