Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ombudsman Maluku Terima 852 Laporan Sepanjang 2025

10
×

Ombudsman Maluku Terima 852 Laporan Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menerima sebanyak 852 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024.

 

Peningkatan tersebut dipicu oleh berbagai program inovatif pengawasan pelayanan publik, salah satunya melalui program Teras Pelayanan Publik (Teras Yanlik).

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengatakan,  bahwa program jemput bola yang dilakukan Ombudsman berhasil membuka akses pengaduan bagi masyarakat.

“Peningkatan jumlah laporan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik dan program Teras Yanlik menjadi salah satu faktor utama karena masyarakat kini lebih mudah melapor secara langsung,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/03/2026).

 

Selain meningkatkan jumlah laporan, program Teras Pelayanan Publik juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya terlihat saat pelaksanaan kegiatan di Desa Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru pada bulan September 2025.

 

Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga berhasil memperoleh pemenuhan hak pelayanan publik. Sebanyak 415 warga Desa Benjina menerima kepesertaan BPJS Kesehatan baru dengan status aktif, kemudian 262 warga mendapatkan penyelesaian administrasi kependudukan melalui Disdukcapil, serta sekitar 300 warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial, DTSEN, dan program kesejahteraan lainnya.

 

“Teras Pelayanan Publik bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan masyarakat langsung mendapatkan solusi dan hak-haknya terpenuhi,” kata Hasan.

Lanjutnya, dari total 852 laporan, sebanyak 557 laporan berasal dari instansi pemerintah daerah. Kemudian ia juga menyebutkan tren maladministrasi yang paling dominan adalah tidak memberikan pelayanan, dengan total 729 laporan.

 

Selain itu, laporan juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Hasan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara negara.

“Kami melihat masih adanya praktik maladministrasi yang perlu dibenahi, terutama terkait kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan tindakan korektif,” tegasnya.

 

Memasuki tahun 2026, Ombudsman Maluku optimis  dapat menjaring lebih banyak laporan sekaligus meningkatkan tingkat penyelesaian pengaduan, terutama dengan memperluas jangkauan pengawasan hingga wilayah terpencil.

“Ke depan, kami menargetkan pengawasan yang lebih merata hingga daerah terluar dan terpelosok agar seluruh masyarakat Maluku mendapatkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas,” pungkasnya.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *