AMBON,MM. – Kantor OJK Provinsi Maluku terus mendorong perluasan akses keuangan masyarakat, melalui rapat penguatan koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Ambon.
Rapat pleno ini bertujuan mengevaluasi program kerja TPAKD Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada Rapat Pleno TPAKD Kota Ambon tanggal 17 Juli 2025 di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, sekaligus menetapkan program kerja TPAKD Tahun 2026.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh anggota TPAKD yang terdiri atas Pemerintah Kota Ambon, lembaga jasa keuangan, dan instansi terkait.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, yang menyampaikan pentingnya peran TPAKD dalam memperluas akses pembiayaan dan literasi keuangan masyarakat. Kepala OJK menegaskan bahwa rapat pleno ini menjadi momentum untuk menilai efektivitas pelaksanaan program Tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah penguatan pada Tahun 2026.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Wali Kota menyampaikan apresiasi atas realisasi program kerja TPAKD Tahun 2025 , dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Kota Ambon, serta mendorong TPAKD agar terus aktif mengawal setiap program dan memastikan implementasinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pleno TPAKD Kota Ambon dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, B.C. Tity Muliati Oratmangun, S.E. Evaluasi program kerja TPAKD Kota Ambon Tahun 2025 meliputi: Pengembangan Ekonomi Daerah (PED): Business Matching UMKM dan Disabilitas serta pengembangan ekosistem keuangan inklusif berbasis ekonomi kreatif. Perluasan Akses Keuangan: penyaluran KUR, penguatan program bank sampah, perluasan agen Laku Pandai, perluasan transaksi nontunai, serta pelindungan kepesertaan jaminan sosial. Peningkatan Digitalisasi UMKM meliputi : peningkatan jumlah merchant QRIS. Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan: sinergi edukasi bagi masyarakat serta akselerasi pemanfaatan produk dan layanan pasar modal.
Adapun program kerja TPAKD Kota Ambon Tahun 2026 yang disepakati meliputi:
Pengembangan Ekonomi Daerah: mempermudah pelaku ekonomi kreatif (UMKM, startup, dan pelaku usaha kreatif) memperoleh akses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.
Perluasan Akses Keuangan: penyaluran KUR dan Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), perluasan agen Laku Pandai, program KEJAR dengan prioritas siswa tingkat SD hingga SMP, serta penguatan pelindungan jaminan sosial. Peningkatan Digitalisasi UMKM: peningkatan jumlah merchant QRIS. Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan: pembukaan galeri investasi dan edukasi keuangan bagi UMKM untuk mengelola keuangan usaha, menyusun laporan sederhana, serta mengakses pembiayaan pengembangan bisnis.(MM-3)
















