AMBON,MM. – Kantor OJK Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas Pasti) Daerah Maluku memperkuat koordinasi dan sinergi pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku demi melindungi masyarakat.
Penguatan tersebut terwujud dalam pelaksanaan Rapat Kerja Satgas Pasti Daerah Maluku Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kantor
OJK Provinsi Maluku.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku, yaitu Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, Kantor Wilayah Kemterian Agama Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang terkait.
Tujuan pertemuan adalah untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas Pasti Daerah serta menyusun program kerja Tahun 2025.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas Daerah atas kehadirannya dalam Rapat Kerja.
“Kegiatan ini menjadi sangat penting bagi Satgas PASTI Daerah Maluku untuk semakin memperkuat eksistensi dan perannya dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Maluku,”ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Andi M. Yusuf menekankan perlunya program kerja kolaboratif antar anggota Satgas PASTI Daerah Maluku yang berfokus pada upaya preventif melalui publikasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di Maluku.
Acara Rapat Kerja diisi juga dengan pemaparan materi dari Satgas PASTI Pusat yang disampaikan oleh Brigjenpol. Fajaruddin selaku Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Fajaruddin menjelaskan tentang latar belakang pembentukan Satgas PASTI, struktur kelembagaan Satgas PASTI, dan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Satgas PASTI Pusat.
Selama periode 2017 sampai dengan April 2025 jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan Satgas PASTI Pusat sebanyak 1.737 investasi ilegal, 10.733 Pinjol Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal.
Di akhir rapat diimbau kepada seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.(MM-9)
















