AMBON,MM. – Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Januari 2025 sebesar 102,92 atau naik 2,64 persen dibanding Desember 2024 yang tercatat sebesar 100,27.
Demikian antara lain penjelasan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaelapia dalam rilis Berita Resmi Statistik (BRS) di ruang Rapat BPS, Senin, 03/02/2025.
Disebutkan, Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 2,82 persen dan peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,17 persen.
Selanjutnya menurut Maritje, pada Januari 2025 Provinsi Maluku berada di urutan ke-32 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 102,92. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 197,75; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 100,14.
Tercatat tiga subsektor mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor hortikultura (9,71 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (3,70 persen), dan subsektor peternakan (0,02 persen). Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,32 persen), dan subsektor perikanan (-1,02 persen). Pada Januari 2025 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,17 persen. NTUP Provinsi Maluku pada Januari 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,47 persen dibanding Desember 2024, yaitu dari 108,62 menjadi 111,31.(MM-3)