AMBON,MM. – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Agustus 2025 sebesar 96,82 atau turun 1,29 persen.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Dikatakan, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Agustus 2025 sebesar 96,82 atau turun 1,29 persen dibanding Juli 2025 yang tercatat sebesar 98,08. Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat turun sebesar 0,88 persen, dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat naik sebesar 0,41 persen.
Secara nasional pada Agustus 2025, NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 201,80; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Maluku sebesar 96,82. Dengan demikian, NTP Provinsi Maluku berada di urutan ke-38 dari 38 provinsi.
Tercatat tiga subsektor mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,32 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (-3,01 persen), dan subsektor peternakan (-1,12 persen). Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor hortikultura (0,47 persen) dan subsektor perikanan (3,15 persen).
Pada Agustus 2025 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,40 persen. NTUP Provinsi Maluku pada Agustus 2025 mengalami penurunan sebesar 1,20 persen dibanding Juli 2025, yaitu dari 110,96 menjadi 109,63.(MM-3)