Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Ngotot Lakukan Kegiatan Di OSM Kapendam Tampar Muka Pangdam, Waileruny: Pangdam Harus Jadi Teladan Bukan Pelanggar Hukum

146
×

Ngotot Lakukan Kegiatan Di OSM Kapendam Tampar Muka Pangdam, Waileruny: Pangdam Harus Jadi Teladan Bukan Pelanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Menyusul komentar Pangdam XV/Pattimura sesuai berita yang dimuat di sejumlah media di Maluku, yang kemudian menuai tanggapan dan respon dari berbagai pihak kini giliran Semmy Waileruny, SH.M.Si salah seorang Pengacara kondang di Maluku, angkat bicara menanggapi soal rencana dari Kodam XV/Pattimura terkait rehabilitasi rumah anggota aktif di kawasan OSM.

Kepada wartawan di kediamannya, Jumat (11/4), Semmy menyampaikan rasa terima kasih kepada media yang turut membantu masyarakat memahami persoalan pelik antara warga dan penguasa.

Example 300x600

“Beta bersyukur karena lewat bantuan wartawan, masyarakat bisa memahami situasi ini. Kalau tidak ada wartawan, pasti masyarakat tetap berada dalam posisi lemah,” ujarnya sembari menjelaskan jika persoalan hukum terkait tanah OSM sudah melalui proses panjang sejak 2013. Saat itu, 97 kepala keluarga mengajukan gugatan melawan Pangdam XV/Pattimura dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.Amb.

 

Dalam proses persidangan, terungkap jika pihak Kodam mengakui bahwa penguasaan tanah oleh TNI pada tahun 1958 berdasarkan “okupasi”. Sampai beberapa kali kata okupasi pada jawab menjawab maupun gugatan rekonvensi oleh Pangdam, dalam perkara tersebut. Pada hal kita tahu bahwa okupasi adalah perbuatan kejahatan dalam bentuk pendudukan dan penguasaan wilayah kosong (tidak berpenghuni) dan kejahatan tidak hapus atau hilang dengan alasan daluwarsa, walau sudah puluhan atau ratusan tahun sekalipun.

Sebagai salah satu kuasa hukum bersama dengan Munir Kairotty dan Yanes Balubun (almarhum), atas nama klien kami, kami mengajukan saksi-saksi antara lain bapak Ely Soplely (almarhum). Dalam keterangannya di bawah sumpah Soplely menjelaskan jika pada saat kehadiran TNI di OSM tahun 1958, ada banyak orang yang menempati wilayah itu, dan di antara mereka banyak yang dibunuh oleh TNI.

Selanjutnya menurut Waileruny, pihaknya juga menghadirkan Prof. Dr. Ronny Titaheluw, (dosen Fakultas Hukum Unpatti) sebagai ahli hukum. Dijelaskan oleh Ahli antara lain, ‘Okupasi itu suatu kejahatan yang dilarang oleh hukum, termasuk oleh hukum Internasional. Kalau TNI menyebut menguasai OSM dengen cara okupasi padahal di OSM ada masyarakat yang menempatinya, sama saja TNI menganggap masyarakat yang ada di OSM tidak ada, ada ada tetapi tidak ada nilai kemanusiaannya’. Jadi kehadiran TNI di OSM sebagai bentuk pelanggaran HAM yang mesti menjadi keprihatinan bersama banyak pihak untuk mempersoalkannya.

“Okupasi bukan dasar hukum yang sah. Itu perampokan. Tanah itu tidak kosong, ada penghuninya. Kalau pun belum jelas siapa pemiliknya, namun yang jelas ada masyarakat yang tinggal di situ, dan sementara bersekolah yakni sekolah maritim. Kodam mengakui sendiri bahwa mereka menguasai dengan cara mengokupasi, dan disampaikan dalam persidangan pengadilan yang terbuka untuk umum ” jelas Semmy dengan tegas.

Menariknya Semmy yang juga dikenal sebagai seorang pengacara senior yang tidak banyak bicara ini bahkan menambahkan bahwa dalam proses hukum, baik gugatan konvensi warga 97 KK maupun gugatan rekonvensi oleh Pangdam, hasil akhirnya ditolak oleh pengadilan. Dengan putusan pengadilan tersebut menurutnya, ‘sudah tidak ada dasar hukum apapun bagi Kodam untuk mengklaim tanah tersebut sebagai aset negara.

 

Ia menegaskan jika sebelum lahirnya putusan pengadilan, mungkin saja dalam admistrasi ditentukan sebagai asset Negara namun setelah putusan pengadilan, aset Negara sudah tidak ada lagi. Lucunya, Kodam sempat ajukan banding, tapi kemudian mereka sendiri yang mencabutnya. Artinya, mereka tunduk pada keputusan pengadilan,” tegasnya.

 

Sementara itu, menanggapi pernyataan Kapendam XV/Pattimura sebelumnya yang dinilai menyesatkan publik, Semmy meminta agar ada permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik tanah di OSM, juga kepada warga yang merasa resah beberapa waktu belakangan ini dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Kodam di OSM.

 

Waileruny bahkan dengan tegas mengatakan, sudah seharusnya dengan putusan pengadilan tersebut Kodam memproseskan untuk penghapusan tanah OSM sebagai asset Negara.
“Saya harap agar Kapendam XV/Pattimura jangan mempermalukan institusi Kodam, dan diharapkan Pangdam dapat menegurnya. Oleh karena Pangdam adalah representasi negara dan harus menjunjung tinggi hukum, bukan kekuasaan. Hukum adalah panglima, dan Pangdam seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya.”

 

Menariknya lagi, di bagian akhir keterangannya, Semmy menegaskan bahwa keputusan pengadilan adalah final dan mengikat, serta harus dihormati oleh semua pihak. Jika tidak, kata dia, itu mencederai prinsip negara hukum.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *