AMBON,MM.- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meminta keterangan dari nasabah yang menjadi korban di skandal penggelapan dana di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Namlea, Kabupaten Buru.
Selain saksi korban, penyidik juga kembali memeriksa mantan KCP BRI Namlea tahun 2023, dan pimpinan unit BRI Namlea 2023 serta dua saksi dari Unit Risk Compliance atau bagian pengawasan pada Bank BRI Cabang Namlea.
Para saksi ini diperiksa kurang lebih 6 jam oleh penyidik, seputar hilangnya uang nasabah.
“Hari ini, penyidik memeriksa saksi korban (pelapor). Ada juga pemeriksaan lanjutan terhadap mantan pimpinan Cabang BRI Namlea tahun 2023 dan Pimpinan Unit BRI Namlea 2023,” kata Ardy, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan, dua saksi dari Unit Risk Compliance (URC) atau bagian pengawasan juga ikut diperiksa selama enam jam.
Untuk diketahui, penggelapan uang nasabah diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Namlea. Modus yang digunakan dengan menggunakan user beberapa teller dan juga miliknya, untuk mengambil uang nasabah.
Kasus yang dilaporkan masyarakat sejak bulan Maret 2024 itu kini berstatus penyidikan sejak Juli 2024 lalu.
Pada tahun 2023 salah satu customer service pada BRI Cabang Namlea diduga telah melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah.
Oknum customer service itu menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea.
Selain user miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, Ia juga gunakan user teller milik pekerja (Pegawai BRI Namlea) lain tanpa sepengetahuan pemilik user serta uang yang ditarik juga tanpa sepengetahuan nasabah. Belum diketahui jumlah dana milik nasabah yang berhasil dikuras oleh oknum tersebut. (MM)