Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Nama Dicatut Tanpa Izin di Pengumuman Publik: Evans Reynold Alfons Tuntut Keadilan, Siap Tempuh Jalur Hukum

49
×

Nama Dicatut Tanpa Izin di Pengumuman Publik: Evans Reynold Alfons Tuntut Keadilan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease, terkait pencantutan nama dan anggota keluarganya secara tidak sah dalam pengumuman publik di beberapa lokasi strategis di Dati Batusonbajang, Intjepuan, dan Katekate.

 

Example 300x600

Pernyataan tersebut disampaikan Evans kepada media di Ambon, melalui rilisnya, Rabu (21/8/2024).

 

Evans menjelaskan, tanggal 2 Juli 2024, nama-nama mereka dicantumkan tanpa izin saat dirinya sedang

menjalani perawatan kesehatan di Jakarta dan baru kembali ke Ambon pada t 11 Juli 2024. “Pencantuman nama tanpa izin ini tidak hanya mencoreng nama baik saya dan keluarga, tetapi juga menimbulkan kebingungan serta kerugian yang sangat besar,” kata Evans.

 

Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5000 K/Pdt/2022, Evans Alfons dan keluarganya dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris sah dari tanah Dusun Dati Katekate, sementara pihak lain yang mencoba mencatut nama mereka telah dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut.

 

“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” tambahnya.

 

Dalam laporan yang diajukan, Evans menuntut penghentian segera semua pengumuman yang mencantumkan nama mereka tanpa izin, permintaan maaf kepada  publik, klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa pencantuman nama tersebut tidak sah, serta ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.

 

“Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, saya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan atau menyebarkannya ke media massa untuk mendapatkan perhatian lebih luas,” ancam Evans.

 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mencantumkan nama tanpa izin ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Kasus ini telah memicu perhatian publik, dan Evans  berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.

 

“Saya menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang nama baik saya, tetapi tentang menghormati hukum dan keadilan di negeri ini,” tukasnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *