AMBON,MM. – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Maluku.
Sidang ini merupakan rangkuman putusan Dismissal sejak tanggal 4-5 Februari 2025, yang disiarkan melalui live streaming.
Pada tanggal 4 Februari, MK menolak gugatan PHPU untuk tiga daerah, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya perkara 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Hendrik Cristian dan Hengki Pelata.
Kabupaten Kepulauan Aru Perkara 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Temy Oersipuny dan Hadi Jumadi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Perkara 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan.
Sedangkan di tanggal 5 Februari, gugatan yang ditolak berasal dari Kabupaten Buru Selatan perkara 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Safitri Malik Soulisa- Hemfri Lesnussa. Selain itu, Kabupaten SBT perkara 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Rohani Vanath–Maja Rumatiga, dan Kabupaten Maluku Tengah Perkara 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam.
Dengan penolakan gugatan yang disampaikan MK dalam putusan Dismissal, maka dipastikan untuk Kepala Daerah terpilih berdasarkan putusan KPU akan dilantik secara serempak di tanggal 20 Februari mendatang, termasuk Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati SBB, serta Walikota Kota dan Wakil Wali Kota Tual.
Keenam Kepala Daerah dilantik pasca putusan Dismissal MK, yaitu Benyamin Noach dan Niko Kilikily sebagai Bupati dan Wakil Bupati MBD. Thimotius Kaidel dan Muhammad Djumpa, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru. Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.
Kemudian La Hamidi dan Gerson Elieser Selsily sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan. Fachri Husni Alkatiri-Mifta Thoha Rumarey Wattimena sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT. Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Tersisa Gugatan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara yang masih berproses di MK.(MM)