Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Mata Rumah Simauw Satu-satunya Mata Rumah Parentah Di Passo

69
×

Mata Rumah Simauw Satu-satunya Mata Rumah Parentah Di Passo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 279 di Pengadilan Negeri Ambon kembali digelar, Selasa (3/6/2025), dengan menghadirkan saksi ahli.

Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan siapa yang berhak menyandang status mata rumah parentah atau rumah adat yang memiliki hak memerintah di Negeri Passo.

Kuasa hukum penggugat Asal, Joe Syaranamual, menegaskan bahwa status mata rumah parentah tidak bisa ditentukan hanya karena seseorang pernah memerintah.

Penetapan itu harus didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu hukum adat, hak asal-usul, dan adat istiadat.

“Kalau hanya mengandalkan satu indikator saja, seperti ‘pernah memerintah’, tetapi mengabaikan tiga unsur penting lainnya, maka klaim itu cacat secara adat,” ujar Syaranamual usai sidang.

Dalam upaya memperkuat posisi hukum kliennya, menurut Syaranamual pihaknya menghadirkan saksi ahli yang bisa memaparkan bagaimana hukum adat sebenarnya memposisikan mata rumah parentah di negeri-negeri adat Maluku, khususnya di Ambon.

Ia menyebutkan, hukum nasional saat ini tidak menegasikan hukum adat, bahkan justru memperkuatnya.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mata rumah parentah bukan sekadar gelar turun-temurun. Ada landasan adat yang kuat yang harus dipenuhi. Dan itu yang kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Saksi ahli yang dihadirkan juga menjelaskan bahwa hukum adat tidak bisa dipisahkan dari identitas negeri adat.

Menurutnya, dalam konteks Negeri Passo, semua unsur adat justru mengarah pada Rumah Simauw sebagai mata rumah parentah yang sah.

“Bukan soal siapa yang merasa pernah memerintah, tapi siapa yang diakui secara adat. Itulah esensi dari mata rumah parentah,” kutip Syaranamual dari keterangan saksi ahli di persidangan.

Syaranamual pun optimistis perjuangan pihaknya akan membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa Rumah Simauw adalah satu-satunya rumah adat yang memenuhi seluruh syarat secara adat dan historis.

“Selain Rumah Simauw, tidak ada rumah lain yang layak dikategorikan atau ditetapkan sebagai mata rumah parentah di Negeri Passo. Ini bukan soal ambisi, tapi soal kebenaran adat,” tutupnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *