AMBON, MM. – Pasca aksi demo yang digelar di depan Kejati Maluku beberapa waktu lalu menuntut transparansi pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) dan meminta penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang merugikan masyarakat, kini warga Hative Besar akan menempuh upaya hukum.
Menurut mereka ada dugaan penyimpangan PAD, yang diperkuat dengan tidak transparannya laporan penggunaa.
Berdasarkan rilis resmi Saniri Negeri yang diterima, PAD dari Galian C yang masuk ke kas Negeri Hative Besar, tercatat Rp 400.350.000 pada 2021, Rp 330.000.000 pada 2022, Rp 463.000.000 pada 2023, dan Rp 361.000.000 pada 2024.
Meskipun angka kecil, tetapi masyarakat mempertanyakan akuntabilitas dan kejelasan penggunaan dana tersebut dalam aksi demo, termasuk dugaan penyalahgunaan dana PAD dan DD.
Namun sudah empat bulan berlalu sejak demo pertama di depan kantor pemerintah Negeri Hative Besar, tidak ada titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.
Selain PAD, warga juga menyoroti proyek jalan tani sepanjang 1.200 meter dengan anggaran Rp789.298.536,62 dari Dana Desa tahun 2021. Kondisi jalan saat ini memprihatinkan: rusak, ditutupi lumut dan rumput, dan tidak bisa dilalui kendaraan.
Helmi Laisatamu menyebutkan, kalau persoalan ini sudah berlangsung sejak empat bulan lalu.
Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Inspektorat.
“Selama empat bulan ini tidak ada transparansi, makanya masyarakat kecewa. Kami minta kebijakan untuk menindaklanjuti dua tuntutan,”ungkapnya.
Helmi juga menyinggung adanya dugaan setoran pajak sebesar Rp100 juta, serta pemeriksaan inspektorat yang menurutnya tidak menghasilkan keterbukaan. Karena itu, masyarakat lebih memilih melanjutkan aduan ke Kejaksaan Tinggi.
“Soal jalan tani dengan anggaran Rp700 juta lebih, tapi sampai hari ini tidak berfungsi bagi masyarakat. Harapan kami sederhana: keadilan dan transparansi. Setiap ada pemeriksaan, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu. kami juga minta walikota jangan tinggal diam,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD Kota Ambon tidak tutup mata, atas kasus ini agar bisa melihat permasalahan ini untuk ditindak lajuti.
Sekretaris Negeri Hative Besar, Kevin Joseph Piris, ikut membenarkan persoalan tersebut.
“untuk saat ini Inspektorat masih dalam proses pemeriksaan dan beberapa sudah dipanggil terkait beberapa masalah dengan laporan yang disampaikan pada demo di depan kantor Pemerintahan Negeri Hative Besar dan juga untuk berita demo kemarin di Kejati”.
Pihaknya menunggu dipanggil untuk memberikan keterangan atau diperiksa oleh kejaksaan. iya mengakui hingga saat ini Kejati belum ada panggilan dari kejaksaan.
Sebagai sekretaris dan bendahara, dirinya juga telah diperiksa oleh inspektorat.
Helmi berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah kota maupun aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti laporan mereka secara terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.(MM10)