AMBON, MM. – Mantan Bendahara Negeri Hatu, Tomy Lawery membantah adanya kebocoran dana desa Negeri Hatu tahun 2023 sebesar Rp 1 miliar dan merupakan hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan yang disampaikan oleh Penjabat Negeri Hatu, Sherly Marlisa, kepada media.
Mantan Bendahara Negeri Hatu, Tomy Lawery, bersama mantan Sekretaris Negeri Hatu, Irene Marlisa, dan 5 mantan perangkat negeri Hatu, kepada media, Sabtu (14/6/2025) menyebutkan, tudingan tersebut sangat menyudutkan mereka dan tidak valid.
Tomy Lawery menjelaskan, angka Rp1 miliar lebih yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bukanlah temuan kerugian negara, melainkan rekomendasi untuk melengkapi kekurangan dokumen pendukung dalam pembelanjaan proyek.
“Itu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat. Itu bukan temuan penyelewengan, tapi catatan kekurangan administrasi. Semua kegiatan fisik tahun 2023 telah dilaksanakan dan telah diperiksa,” ungkap Thomy.
Menurutnya, Tahun Anggaran 2023 ada sejumlah kegiatan, yaitu : Pembangunan Jalan Tani sepanjang 150 meter – Rp200 juta; Pembangunan Jalan Tani tambahan sepanjang 100 meter – Rp100 juta; Pembangunan Kanopi PAUD Siloam – Rp100 juta; Pembayaran Insentif Kader Posyandu; Insentif Guru PAUD; Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM)
Selain itu, terdapat pula program pemberdayaan masyarakat dengan anggaran Rp 200–300 juta , serta BLT untuk 85 keluarga senilai Rp300 ribu per bulan. Seluruh realisasi ini telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan dinyatakan tidak bermasalah secara substansi.
Oleh sebab itu Tomy juga menyayangkan tindakan Penjabat Negeri Hatu yang menyebarluaskan isi LHP, dokumen rahasia negara ke publik tanpa musyawarah atau koordinasi terlebih dahulu bersama perangkat lama.
“Seng ada yang fiktif. Katong bertanggung jawab penuh. Dokumen itu dokumen negara, bukan untuk dibagi-bagi ke masyarakat, masa bisa Pi foto copy surat itu lalu bage akang di masyarakat itu bagaimana?” tutur Tomy sambil menegaskan kesiapa diri bertanggung jawab secara moral dan hukum.
Mantan Sekretaris Negeri Hatu, Irene Marlisa juga menguatkan keterangan rekannya, dan menegaskan tidak ada temuan penyelewengan dana ataupun uang tunai.
Surat itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat pada tahun 2023, dan dikirim ke Pemerintah Negeri, dalam isi surat itu menyebutkan bahwa yang ditemukan hanyalah kekurangan bukti belanja, bukan penyimpangan.
“Isi temuan LHP 2023 antara lain: Kekurangan dokumen pembelanjaan (kwitansi belanja) Rekomendasi Inspektorat: Melengkapi dokumen sebagai syarat administratif.
Katong sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat. Mereka bilang tidak ada temuan penyimpangan anggaran atau uang yang hilang, hanya kurang dokumen pelengkap saja. Itu yang akan katong tindaklanjuti,” ujar Irene.
Terkait dengan pencairan dana Rp 88 Juta yang dilakukan sehari sebelum pelantikan Penjabat Negeri yang baru dikatakan Irene merupakan tindakan yang legal dan sah, karena masih belum dilakukan pelantikan.
“Pelantikan 22 Mei, pencairan 21 Mei. Itu legal dan sah, karena penjabat lama (Hadi Zakibas) masih menjabat dan punya kewenangan penuh,” kata Irene.
Penggunaan Dana Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp 88 Juta digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut: Honor Guru PAUD (3 orang x 5 bulan), Honor KPM (5 bulan),
Pembangunan gorong-gorong 5 meter, Rehabilitasi drainase sepanjang 60 meter, dan Biaya transportasi operasional pemerintahan, dengan sisa dana Rp1.678.000 telah dikembalikan ke rekening negeri. Dana tersebut berasal dari dana desa Reguler, sedangkan dana Earmark Rp 450 juta belum dapat dicairkan karena syarat administrasi berupa proposal BUMDes belum lengkap.
Permintaan Etik dan Prosedur: Klarifikasi Bukan Provokasi
Mantan perangkat negeri menegaskan, bahwa semestinya setiap penyampaian informasi ke publik, apalagi yang bersifat sensitif dan belum diverifikasi tuntas, harus melewati mekanisme musyawarah dan kordinasi formal secara struktural Pemerintahan Negeri Hatu, bukan diumumkan secara sepihak ke media dan masyarakat.
“Ibu Penjabat Negeri menyebarkan isi surat LHP. Bahkan fotokopi surat itu dan bagi di masyarakat. itu otak dimana? seng bijak paskali,” tegas Irene.
Walaupun sudah tidak menjabat sebagai perangkat resmi Negeri Hatu, baik Tomy Lawery maupun Irene Marlisa, mereka menegaskan komitmen untuk tetap menyelesaikan kewajiban administratif sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Beta sampaikan Statemen ke Ibu Penjabat, karena beliau seng mau tau deng urusan negeri yang lalu, Beta bilang: Ibu Seng usah kuatir, katong tetap bertanggung jawab penuh. Biar katong seng jadi perangkat negeri lai, tapi katong akan bertanggung jawab penuh dengan apa yang Katong sudah jalankan. Jadi Pemeriksaan tahun 2024 akan jadi tanggung jawab Katong.” ujar Irene.
Ia kembali menegaskan, tidak ada penyelewengan dana atau kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, hanya kekurangan dokumen administratif, yang sedang dan akan dilengkapi.
Selain itu, pencairan dana menjelang pelantikan penjabat baru adalah legal dan prosedural.
Penyebaran isi dokumen rahasia negara ke publik oleh Penjabat Negeri saat ini juga dinilai mereka tidak etis dan tidak prosedural.
“sebenarnya kalau mau ikut katong pung mau sebagai manusia, dari Katong 7 ini mantan perangkat negeri, harus ada pemulihan nama baik, tapi sebagai orang percaya, Katong ini masih punya hubungan sodara dengan Ibu Penjabat Negeri yang baru ini, Katong samua perangkat negeri ini masih punya hubungan sodara, tapi Katong berinisiatif untuk tetap tenang, terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Ibu Penjabat Negeri.” tutup Irene. (MM-10)