AMBON,MM.- Moh. Tahir Hayoto alias Tahir, kini harus mendekam merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi selama 1,4 tahun, setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan dirinya terbukti bersalah mencuri 34 Baterai dari sejumlah Tower milik PT. Telkomsel.
Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Wilson Sirver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (25/7/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, Moh Tahir Hayoto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,“ucap Hakim Wilson .
Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Telkomsel. Meski demikian, hakim mempertimbangkan tindakan terdakwa yang berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth, yang menghendaki Hayoto dihukum 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, Hayoto mencuri 34 Baterai ZTE jenis Floating berkapasitas 100 Ampere milik Telkomsel yang berada di sejumlah tower di Ambon. Diantaranya Tower telkomsel di Desa Liang, kawasan Natsepa, kawasan Batumerah, kawasan Gudang Arang, kawasan Galunggung, kawasan Karang Panjang dan Kebun cengkeh kota Ambon.
Hayoto beroperasi sejak 20 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Baterai tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp1.782.000
PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.(MM)