Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

long 34 Baterai Tower Milik PT. Telkomsel, Hayoto Diganjar 1,4 Tahun Penjara

33
×

long 34 Baterai Tower Milik PT. Telkomsel, Hayoto Diganjar 1,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Moh. Tahir Hayoto alias Tahir, kini harus mendekam merasakan dinginnya  berada dibalik jeruji besi selama 1,4 tahun, setelah   Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon  menyatakan dirinya  terbukti bersalah mencuri 34 Baterai  dari sejumlah Tower milik PT. Telkomsel.

 

Example 300x600

Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Wilson Sirver didampingi dua hakim anggota lainnya  dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (25/7/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, Moh Tahir Hayoto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,“ucap Hakim Wilson .

Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Telkomsel. Meski demikian, hakim mempertimbangkan tindakan terdakwa  yang berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth, yang menghendaki Hayoto dihukum 2 tahun penjara.

 

Untuk diketahui, Hayoto mencuri  34   Baterai ZTE jenis Floating berkapasitas 100 Ampere milik Telkomsel yang berada di sejumlah tower di Ambon.   Diantaranya Tower telkomsel di Desa Liang, kawasan Natsepa, kawasan Batumerah, kawasan Gudang Arang, kawasan Galunggung, kawasan Karang Panjang dan Kebun cengkeh kota Ambon.

Hayoto beroperasi  sejak 20 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Baterai tersebut  dijual dengan harga bervariasi mulai dari  Rp3,5 juta hingga Rp1.782.000

PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *