Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Lima Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Dibekuk Polisi

70
×

Lima Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Polisi akhirnya berhasil membekuk  lima terduga pelaku pemerkosaan anak.

Dua terduga pelaku  yang finyatakan kabur, akhirnya berhasil diamankan di desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Keduanya  diserahkan oleh pihak keluarga ke  Polres SBB, desa Rumakay, Jumat (26/7/2024).

Example 300x600

 

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial FK dan RAK, diserahkan oleh pihak keluarga kepada personil Kepolisian.

 

“Sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di kediaman salah satu anggota BPD Desa Rumahkay, telah diserahkan pelaku perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga para pelaku yang mana berasal dari Desa Rumahkay dan korban anak dari Desa Tihulale. Penyerahan kedua pelaku ini diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu,”jelas Kapolres kepada media, di Mapolres SBB, Jumat (26/7/2024).

 

Menurut Kapolres, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak  yang diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Sampai saat ini kelima terduga pelaku sudah kita amankan. Kelima itu yakni, DT kita tangkap di Kota Ambon, BC dan SA, di Maluku Tengah, kemudian FK dan RAK, diserahkan,”terangnya.

 

Kelima terduga pelaku kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka.

“Untuk kelima terduga pelaku itu sudah tiba di Mapolres SBB, dan kita jebloskan kedalam rumah tahanan. Kita sementara melajukan  pemeriksaan terhadap mereka, terkait perbuatan mereka,”ujar Dennie.

 

Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, pihaknya akan serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres SBB.

“Yang namanya kasus kriminal selama ini Polres SBB, telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umum, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya,”tegas Kapolres.

 

Dennie mengaku, akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan  para pelaku.

Dalam penanganan kasus-kasus kriminal itu dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 

“Jangan berpikir kalau penanganan kasus itu dilakukan setelah ada ini dan itu, sebab hal itu merupakan sebuah kekeliruan, karena Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme yang berlaku,”bebernya.

 

Kapolres  juga mengingatkan, masyarakat agar lebih profesional dalam menanggapi setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

“Jangan beranggapan jika kasus itu begitu dilaporkan langsung dituntaskan, sebab ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Kemudian masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,”tutup Kapolres. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *