AMBON.MM, – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa Call Center 112 kini berperan sebagai tulang punggung pelayanan kegawatdaruratan terintegrasi di Kota Ambon. Sejak diluncurkan hingga 8 September 2025, layanan ini telah menangani sekitar 550 laporan warga dengan proses cepat, kerja sama lintas sektor, dan standarisasi yang sejalan dengan standar internasional.
Pemerintah Kota Ambon terus melakukan upaya penguatan sistem pelayanan publik berbasis respons cepat melalui Call Center 112. Hal tersebut disampaikan Lekransy dalam dialog publik “Aspirasi Maluku” yang digelar bersama RRI Ambon bertema “Di Balik Layar Call Center 112: Tantangan dan Solusi Pelayanan Publik” di Studio RRI Ambon, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kehadiran Call Center 112 merupakan wujud konkrit kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada bab penanganan situasi darurat dan kegawatdaruratan.
“Call Center 112 adalah instrumen negara untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan dan layanan tanggap cepat ketika berada dalam kondisi darurat. Implementasinya sejalan dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam membangun Ambon Smart City, khususnya pada dimensi smart governance dan smart living yang mengutamakan efisiensi dan kualitas pelayanan publik,” jelas Lekransy.
Keunggulan dan Integrasi Sistem
Call Center 112 memiliki keunggulan utama sebagai nomor darurat tunggal berstandar internasional, mudah diingat, dan dapat diakses secara gratis bahkan tanpa kartu SIM maupun pulsa aktif. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, sehingga satu laporan dapat langsung didesiminasikan ke pihak yang memiliki wewenang – mulai dari Kepolisian, Dinas Kesehatan, Damkar, BPBD, PLN, hingga dinas Perhubungan.
“Contohnya, jika ada laporan kebakaran, informasi tidak hanya diteruskan ke pemadam kebakaran, namun juga ke PLN untuk memastikan keamanan jaringan listrik, rumah sakit untuk penanganan korban jika ada, dan dinas Perhubungan untuk mengatur akses jalan agar kendaraan darurat dapat sampai cepat. Ini adalah kerja kolektif lintas sektor, bukan lagi pelayanan yang bersifat sektoral,” tegasnya.
Data Laporan dan Distribusi Wilayah
Per Januari 2026 saja, tercatat sekitar 80 laporan masuk ke Call Center 112, dengan dominasi kasus keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara kumulatif sejak peluncuran, rincian laporan adalah 154 kasus darurat medis, 230 kasus keamanan dan ketertiban, 66 kasus bencana, 82 kasus darurat lainnya seperti penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pencarian orang hilang, dan pengamanan hewan liar, serta 16 layanan ambulans jenazah.
Secara wilayah, Kecamatan Sirimau menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, diikuti Kecamatan Nusaniwe dan Teluk Ambon, sementara Kecamatan Leitimur Selatan memiliki angka terendah. Tingginya volume laporan di Sirimau dikaitkan dengan faktor kepadatan penduduk dan dinamika sosial perkotaan yang lebih kompleks.
Operasional 24 Jam dan Pemantauan Langsung
Call Center 112 dioperasikan secara terus-menerus selama 24 jam dengan sistem tiga shift (pagi, sore, malam) oleh tim call taker yang terdiri dari aparatur lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perwakilan Diskominfosandi sebagai supervisor, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Perkim, dan unsur teknis lainnya.
Selain melalui aplikasi resmi, diseminasi informasi juga dilakukan melalui jejaring grup pimpinan OPD, TNI, Polri, dan tim SAR untuk memastikan tidak ada laporan yang terlewat atau tertunda. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga memantau langsung perkembangan penanganan setiap laporan melalui grup monitoring khusus. Jadi informasi bahwa laporan warga tidak terawasi adalah tidak benar,” jelasnya.
Tantangan dan Rencana Pengembangan
Meskipun telah menunjukkan kinerja yang positif, Lekransy mengakui masih terdapat beberapa tantangan dalam operasional, terutama keterbatasan sumber daya manusia, sarana-prasarana pendukung, dan kendala jaringan di beberapa wilayah. Saat ini, aplikasi Call Center 112 bahkan masih berjalan dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengembang yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ke depan, kami akan melengkapi mitra kerja dengan perangkat komunikasi tambahan seperti handy talky (HT) agar koordinasi di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Kami juga sedang berupaya untuk mendapatkan dukungan anggaran yang lebih memadai agar sistem dapat berjalan mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.
Layanan Ambulans Jenazah Gratis dan Tepat Sasaran
Untuk layanan ambulans jenazah, Lekransy menegaskan bahwa fasilitas ini disediakan secara gratis bagi masyarakat, namun dengan pembatasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) – yaitu hanya untuk perjalanan dari rumah duka ke tempat pemakaman. Pembatasan ini dimaksudkan agar layanan tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Imbauan untuk Penggunaan Bertanggung Jawab
Menutup dialog publik, Lekransy mengimbau masyarakat Kota Ambon agar menggunakan Call Center 112 secara bijak dan bertanggung jawab. “Gunakan layanan ini hanya untuk kondisi darurat yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa atau kerusakan besar pada harta benda. Penyalahgunaan akan menyebabkan terhambatnya pelayanan bagi orang lain yang lebih membutuhkan,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan praktis masih terdapat keterlambatan respons. “Meskipun dengan segala keterbatasan yang ada, komitmen Pemerintah Kota Ambon tetap kuat untuk menghadirkan pelayanan darurat yang semakin cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Ambon.” (MM10)
















