Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Headline

KY  Awasi Sidang Gugatan Penetapan Wali dan Hak Jual Warisan di PN Ambon

74
×

KY  Awasi Sidang Gugatan Penetapan Wali dan Hak Jual Warisan di PN Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.-Komisi Yudisial ikut mengawasi sidang  gugatan atas putusan penetapan permohonan hak wali anak dan hak ual warisan a.n. Diego M. Sajori,  yang dimohon oleh James Dean Pasanea.

 

Example 300x600

Putusan tersebut diduga penuh ketidakadilan, sehingga pihak keluarga, Jhon Aponno yang merupakan  keluarga mendiang Marchy Aponno dan Roby Sajori

melayangkan gugatan atas putusan tersebut.

 

Selain melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon, hakim yang memutuskan perkara tersebut, Wilson Shriver telah dilaporkan ke Komisi Yudisial, dan Pengadilan Tinggi Ambon.

 

Menyikapi laporan itu, Komisi Yudisial telah menurunkan petugasnya untuk mengawasi sidang gugatan terhadap produk Pengadilan yang dinilai tidak adil tersebut.

Kepada wartawan, penggugat produk pengadilan itu, Jhon Aponno mengatakan pihaknya selain melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Bawas MA, pihaknya juga mengirim tembusan surat tersebut kepada Ombudsman RI baik di Jakarta maupun di Kantor Perwakilan Maluku sehingga kedua lembaga tersebut juga telah mengirim stafnya untuk mengawasi sidang gugatan produk PN Ambon itu yang sedang bergulir di PN Ambon saat ini.

 

Sementara itu, ditemui di PN Ambon, Kamis, (20/06/2024), Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang, SH, MH mengatakan perlu ada pemahaman terlebih dahulu bahwa sidang yang berlangsung saat ini bukanlah sidang permohonan penetapan melainkan sidang gugatan yang sementara dalam proses,  dimana untuk materi persidangannya dirinya tidak bisa dibicarakan karena  sementara berjalan.  Salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut, adalah  dirinya sendiri.

 

“Kalau untuk materinya saya tidak bisa sampaikan karena perkara masih berjalan, salah satu hakimnya saya juga.

Nanti kita lihat di hasil putusan. Kalau diputusan nanti lihat pertimbangan dan Amar putusannya.

Sampai Hakim maupun orang-orang di pengadilan ini tidak boleh berbicara menyangkut perkara yang sementara persidangan, walaupun saya di dalam situ tapi saya tidak boleh berbicara tentang hal itu.”sambungnya.

 

Selanjutnya menyangkut pengawasan yang bakal dilakukan oleh Komisi yudisial bersama dengan Ombudsman RI perwakilan Maluku terhadap jalannya sidang gugatan terhadap hasil penetapan yang telah dilakukan Dan ditetapkan oleh PN Ambon,  Selang mengatakan di Pengadilan Negeri Ambon semuanya serba transparan, mulai administrasi sampai dengan gugatan.

 

Jadi kalau orang mau datang dan melihat bagaimana Hakim dalam menangani perkara itu ada keberpihakan atau tidak,  bisa dilihat dalam persidangan dan bisa diikuti.  Dan tentunya baik pihak penggugat maupun tergugat pasti punya pemahaman yang berbeda.

 

“Sebagai contoh, jika satu pihak yang berperkara di pengadilan dinyatakan kalah,  bisa saja ia mengatakan bahwa orang di pengadilan itu tidak betul. Tapi orang yang menang pasti mengatakan itu sudah betul. Karena perkara di pengadilan itu jika tidak dilakukan upaya damai,  maka ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang, di mana jika ada kalah dan ada yang menang maka dengan sendirinya ada yang senang dan ada yang tidak senang,”ungkapnya.

 

Selang bahkan mempersilakan untuk menyaksikan langsung dalam sidang. Hakim  dalam menangani masalah,  menggali dari semua pihak untuk mengetahui letak permasalahan ini dan dilihat kepada bukti surat dan saksi.

 

Dikatakan, di persidangan ibukan hanya menyangkut materinya saja tapi juga menyangkut formalitas gugatan.

Formalitas adalah menyangkut kewenangan mengadili. sebagai contoh disebutkan sebuah perkara yang seharusnya diadili di pengadilan tata usaha negara (TUN) tetapi di ajukan di PN Ambon atau juga misalnya kewenangan mengadili itu harusnya di pengadilan di Masohi tetapi diajukan di PN Ambon. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *