Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadlineOpiniPolitik

Kurnala: Dilantik Sebagai Anggota Dewan Bukan Untuk Perkaya Diri Tapi Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

89
×

Kurnala: Dilantik Sebagai Anggota Dewan Bukan Untuk Perkaya Diri Tapi Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Welhelm Daniel Kurnala, SH.,M.Si kepada wartawan di Ambon, Selasa, 17/9/2024 paskah dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku mengatakan membangun Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru tentu banyak hal yang perlu diperjuangkan.

“Hari ini saya memperjuangkan masuk ke DPR itu tidak segampang apa yang kita ngomong karena ini kepercayaan masyarakat yang sudah ditanamkan kepada saya.”ujarnya seraya menambahkan sehingga harus perlu melihat sisi: Kesejahteraan keluarga, kesejahteraan masyarakat, kemudian berbicara tentang infrastruktur, kemudian berbicara tentang pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, kalau berbicara tentang Pendidikan dan kesehatannya tidak memadai bagaimana mungkin bisa berbicara tentang kesejahteraan?

Example 300x600

Maka dari itu menurut Kurnala, hari ini dirinya dilantik bukan untuk memperkaya dirinya.

“Tentunya saya ke depan bekerja lebih keras untuk bisa memberikan kontribusi pikiran kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat supaya mereka lebih mendorong tentang apa kebutuhan kita ke depan.”lanjutnya.
Hal ini menurut Kurnala karena Maluku saat ini masih di rata-rata maka harapan semua masyarakat Maluku terutama ke-45 anggota dewan bekerja keras supaya Maluku ke depan jauh lebih baik dari apa yang dicita-citakan.

Menyoal tentang rencana pemekaran provinsi Maluku tenggara Raya, Kurnala yang merupakan wakil rakyat dari Dapil 6 yang meliputi Kab. Malra, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru ini mengatakan, terkait dengan pemekaran itu, tentunya bukan merupakan kewenangan dirinya, melainkan menjadi kewenangan dari Mendagri dan pemerintah pusat dimana banyak pertimbangan-pertimbangan dengan apa yang dimaksudkan dengan pemekaran.
Nah, pemekaran itu sendiri kata dia, sesuai dengan UU Otonomi haruslah memenuhi sejumlah kriteria, dimana kriteria-kriteria itu akan disimpulkan dan dibawakan ke pleno supaya bisa dijadikan Maluku Tenggara raya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *