AMBON,MM. – Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Wilson Shriver, ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial (KY) RI.
Tim yang terdiri dari empat pemeriksa dipimpin ibu Naomi Manggalatung,S.H.,M.H, telah tiba di Ambon, Maluku, dan langsung meminta keterangan dari pelapor, John Aponno dan saksi, berinisial DS.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Maluku, beralamat Jl. Ir Putuhena, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (27/8/2025).
Pelapor John Aponno dan DS sebelumnya telah menerima surat panggilan bernomor 2351/PIM/LM.04.01/08/2025 dari Komisi Yudisial RI. Dalam surat undangan tercantum, pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang mengeluarkan penetapan nomor 83/Pdt.P/2024/PN.Amb, dan telah terdaftar dalam registrasi nomor 0151/L/KY/XI/2024.
Penetapan dikeluarkan oleh Hakim PN Ambon Wilson Shriver yang menyidangkan sidang penetapan, atas permohonan pemohon James Dean Pasanea, untuk memperoleh hak asuh dan ijin jual aset milik anak tirinya, Diego Sajori.
“Iya, saya diperiksa hari ini (Rabu). Sesuai undangan, diperiksa pukul 09.00 Wit hingga selesai. Dasar dari laporan ke KY, berkaitan dengan tindakan hakim Wilson Shriver yang meminta saya sebagai om dari Diego dan saksi ibu baptis untuk keluar dari ruang sidang perkara nomor 83/Pdt.P/2024/PN.Amb, saat pemeriksaan saksi. Padahal sidang tersebut, terbuka untuk umum,”ungkapnya.
Tindakan hakim mengeluarkan pelapor dan saksi dari ruang sidang tanpa alasan yang jelas, telah menimbulkan spekulasi negatif. Hal ini diperkuat dengan sikap hakim Wilson Shriver mengabulkan permohonan James Dean Pasanea untuk mendapat hak wali dan ijin jual aset milik Diego, yang kedua orang tuanya telah meninggal.
John juga menduga, penetapan hak wali kepada James Dean Pasanea tanpa rekomendasi dari Dinas Sosial. Padahal, berdasarkan PP Nomor 29 tahun 2019 pasal 11 dan pasal 12 ayat (1), Tentang Perwalian, orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali, harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam penetapan wali atau pencabutan kuasa asuh.
Dari pantauan media ini, John Aponno telah menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan sejak pukul 09.00 WIT, hingga pukul 11.00 Wit, yang dilanjutkan dengan keterangan dari saksi DS, sebagai ibu baptis Diego.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim Komisi Yudisial rencananya akan menuju ke PN Ambon untuk melihat secara langsung penetapan permohonan James Dean Pasanea, oleh hakim Wilson Shriver tersebut.
Sementara itu, tim Komisi Yudisial yang dikonfirmasi, menolak untuk memberikan komentar terkait dengan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Max Aponno sebagai kakek dari Diego.M. Sajori, telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial, agar ikut mengawasi jalannya sidang gugatan yang diajukan dirinya, atas penetapan hakim Wilson Shriver yang menetapkan James Dean Pasanea sebagai Wali dari Diego.M. Sajori, dan memberikan ijin jual seluruh aset miliknya.
Pengajuan penetapan secara sepihak yang diajukan oleh James Dean Pasanea ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga ayah maupun ibu dari Diego.M. Sajori. Pasalnya, diusia yang masih belia, Diego telah kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal beberapa waktu lalu. Orang tuanya meninggalkan sejumlah aset yang menjadi milik Diego. Sayangnya, Hakim Wilson Shriver telah mengabulkan permintaan penetapan hak wali dan ijin jual aset, sehingga harta warisan yang bisa digunakan untuk masa depan Diego, telah berada dalam genggaman James Dean Pasanea. Bahkan sewaktu-waktu, aset tersebut dapat dijual oleh James Dean Pasanea.
Hakim Wilson Shriver sebagai hakim tunggal yang mengeluarkan penetapan tersebut, akhirnya juga dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ambon, atas sikapnya yang mengusir pihak keluarga yang ingin mengikuti sidang penetapan atas permohonan James Dean Pasanea.
Sikap hakim ini cukup mencurigakan, mengingat sidang tersebut masuk kategori terbuka untuk umum. Atas pengaduan itu, PT Ambon telah membentuk tim. Hakim Wilson telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya tim pemeriksa meminta keterangan dari pihak terlapor.(MM-3)