Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

KUHP Baru Akui Hukum Adat, Maluku Siap Jadi Contoh Penerapan Restorative Justice di Daerah

9
×

KUHP Baru Akui Hukum Adat, Maluku Siap Jadi Contoh Penerapan Restorative Justice di Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – DPRD Provinsi Maluku bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membahas tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan secara nasional.

 

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun di rumah rakyat karang panjang, Ambon, Kamis (23/10/2025), dihadiri Karjono, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Polhukam, bersama jajaran, serta Ketua dan anggota komisi I.

 

Karjono menjelaskan, agenda utama pertemuan  adalah sosialisasi dan harmonisasi pelaksanaan KUHP baru, khususnya terkait Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat adat.

 

“Kita bahas bagaimana penyelesaian perkara secara adat diakomodasi dalam KUHP baru. Selain itu, ada ketentuan yang perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Karjono.

 

Ia menuturkan, dalam aturan baru tersebut Perda tidak lagi mengenal pidana kurungan, tetapi hanya mengenal sanksi denda alternatif.

 

“Batasannya maksimal Rp1 juta hingga Rp10 juta. Jadi, ini yang akan diatur lebih lanjut di tingkat daerah,” terangnya.

 

Selain itu, penyelesaian adat yang tuntas kini memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga perkara-perkara ringan seperti pencurian dengan nilai barang di bawah Rp2,5 juta dapat diselesaikan dengan restorative justice melalui musyawarah adat.

 

“Restorative justice bukan menghapus pidana, tetapi menjadi solusi penyelesaian damai yang memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” tambahnya.

 

Karjono juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam menyiapkan Perda inisiatif yang mengakomodasi ketentuan KUHP baru di tingkat lokal.

 

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

 

“Sebagai DPRD yang punya fungsi legislasi dan anggaran, kami akan menyiapkan Ranperda inisiatif pada tahun 2026 untuk mendukung KUHP ini, terutama terkait penerapan Living Law dan sanksi sosial,” ujarnya.

 

Menurut Buton, KUHP baru mencerminkan karakter hukum nasional yang lebih kontekstual.

 

“UU ini Indonesia banget. Kita dukung penuh karena ini revisi dari KUHP lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini,” tambahnya.

 

Ia juga mengungkapkan, DPRD bersama instansi terkait seperti Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan dilibatkan dalam uji publik dan sosialisasi ke masyarakat agar pelaksanaannya dapat dipahami secara luas.

 

Dengan adanya koordinasi ini, Maluku menjadi salah satu provinsi yang mulai lebih awal menyiapkan implementasi KUHP baru berbasis kearifan lokal dan keadilan restoratif, menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berakar pada nilai-nilai masyarakat adat.(MM-9)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *