AMBON, MM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap sistem kerja onlie Pemerintah Kota Ambon, agar ada progres perubahan dalam pengelolaan sejumlah kegiatan dan program kerja.
“ Nah sejumlah rekomendasi itu untuk memperbaiki sistim kinerja Pemerintahan kota Ambon yang belum menggunakn sistim online, untuk meminimalisir kecurangan terutama menghindari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan pemerintaan Kota Ambon,” jelas KPK, Abdul Haris kepada wartawan, usai melalukukan pertemuan bersama Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, Asisten III Pemerintah Kota Ambon, Roby Sapulete dan sejumlah OPD lainnya di Ruang Rapat Lantai 2 kantor Walikata Ambon, Jumat, (14/6/2024) pekan kemarin.
Lebih jauh Abdul Haris mengatakan, rekomendasi yang disampaikan itu selain merubah sistem kerja manual ke sistim online, juga untuk memperbaiki pola kerja antara OPD yang satu dengan OPD lainya, sehingga ada keterpaduan dalam sistem pelayanan kepada mayarakat dan pasti ada peningkatan kinerja pada masing masing OPD.
“ Pelayanan dalam peningkatan pendapatan Daerah melalui pajak dan retribusi daerah yang dipungut dengan menggunakan sistim manul berdampak pada praktik yang tidak baik, dan ini harus dirobah sistim online, agar semua OPD terkait dapat bekerja sama dengan baik,” ingatnya
Ditanya soal rekomendasi untuk memperbaiki masalah terkait salah gunakan kewenangan yang berunjung pada praktek KKN, Abdul Haris menegaskan semua rekomendasi yang diberikan, untuk memperbaiki kinerja yang merugikan masyarakat dan pemerintah negara, terutama dalam pengelolaan keuangan negara pada Pemerintah Kota Ambon.
“ Kedepan baiknya Walikota Ambon membuat kontrak kerja dengan OPD, supaya mana kala OPD kerja tidak maksimal, loyal, integritas, profesional dan tidak capai target pasti mundur, karena tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dan kelola sistim birokrasi pemerinthan pada OPD tersebut,” ungkap Abdul Haris menyarankan. (MM)