AMBON,MM. – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Maluku Tenggara terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Sebanyak 15 saksi kunci telah diperiksa, dari mantan kepala dinas hingga pejabat aktif. Penetapan tersangka kini tinggal menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Maluku Tenggara untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer, SH, memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan intensif. Ia mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan anggaran Dispora Malra mencapai Rp 1,8 miliar dalam tahun anggaran 2023, dengan modus kegiatan fiktif yang dicairkan tanpa pernah dilaksanakan.
“Proses penyidikan tetap berlanjut. Kami sudah memeriksa 15 saksi dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk mengetahui besaran pasti kerugian negara,” jelas Haezer saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Menurutnya, modus yang dilakukan cukup sistematis. Sejumlah kegiatan dicatat seolah-olah berjalan, lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban, padahal kegiatan tersebut tidak pernah ada di lapangan.
“Nilai dugaan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Kami masih menunggu hasil resmi audit Inspektorat sebagai dokumen pendukung untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Kejari Malra memastikan akan bertindak tegas setelah hasil audit keluar. Langkah penetapan tersangka dipastikan dilakukan segera setelah kerugian negara terverifikasi secara resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Maluku Tenggara karena diduga melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat Dispora yang seharusnya bertanggung jawab mengelola anggaran kepemudaan dan olahraga untuk pemberdayaan generasi muda daerah.
Penyidik menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, terutama pada sektor yang menyangkut masa depan anak muda.
“Kami pastikan siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana publik akan diproses sesuai hukum,” pungkas Haezer.(MM-9)