Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Korupsi Anggaran DD/ADD Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan PJ dan 5 Perangkat Negeri Tiouw

33
×

Korupsi Anggaran DD/ADD Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan PJ dan 5 Perangkat Negeri Tiouw

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua,  menahan enam tersangka terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Para tersangka adalah mantan pejabat dan perangkat negeri yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2020 hingga 2022.

 

Mereka yang ditahan adalah Pejabat (PJ) Negeri Tiouw,  “AP” dan 5 orang perangkat  Negeri masing-masing  “GHH” selaku Sekretaris,  bendahara “HK”, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU. Mereka  resmi  ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Kamis (28/8/2025).

 

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00,  sesuai hasil  Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah ,  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350, dengan total keseluruhan kerugian mencapai  Rp 1.1 M.

 

Kacabjari Ambon di Sapartua, Asmin menyebutkan, para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1

 

“Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan ,” kata Asmin.

 

Menurutnya,  penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan, selain itu untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti , sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP.

 

Pada  pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari  Ambon Saparua  di ruang pemeriksaan Kejari Ambon,  para tersangka di dampingi penasehat hukum  yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena  tidak mempunyai penasihat hukum.

 

“Sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H  dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H,”tukasnya. ((MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *