AMBON,MM. – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, menahan enam tersangka terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Para tersangka adalah mantan pejabat dan perangkat negeri yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2020 hingga 2022.
Mereka yang ditahan adalah Pejabat (PJ) Negeri Tiouw, “AP” dan 5 orang perangkat Negeri masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, bendahara “HK”, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU. Mereka resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Kamis (28/8/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00, sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah , dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350, dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1.1 M.
Kacabjari Ambon di Sapartua, Asmin menyebutkan, para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1
“Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan ,” kata Asmin.
Menurutnya, penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan, selain itu untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti , sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Pada pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di ruang pemeriksaan Kejari Ambon, para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, karena tidak mempunyai penasihat hukum.
“Sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H dan untuk tersangka “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H,”tukasnya. ((MM-3)