AMBON,MM.- Komisi Yudisial RI yang berkantor di Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, mengeluarkan surat perintah menunjuk dua petugas untuk mengawasi jalannya sidang gugatan putusan hak penetapan wali anak dan ijin jual warisan di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim, Orpha Marthina akan berlangsung dengan agenda putusan, pada Kamis (8/8/2024) mendatang .
Sidang ini terkait gugatan yang diajukan pemohon, Max Aponno, terhadap putusan Hakim Wilson Shriver atas penetapan hak asuh anak Diego.M. Sajori, dan ijin jual warisan yang diajukan oleh James Dean Pasanea.
Dalam surat yang juga diterima redaksi media ini, Rabu (31/7/2024), Komisi Yudisial memerintahkan dua petugas dari Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku, atas nama Cisalfia Hatala dan Zainal Angkotasan, untuk bertugas melakukan pemantauan dan perekaman sidang perkara nomor: 89/Pdt.G/2024/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, yang akan berlangsung pada Kamis 8 Agustus 2024. Selain itu, keduanya harus juga melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan diminta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab.
“Surat perintah ini dikeluarkan menindaklajuti permohonan masyarakat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara Nomor:89/Pdt.G/2024/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, sehingga perlu diterbitkan Surat Perintah Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk melaksanakan pemantauan persidangan,” demikian bunyi surat tersebut.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim.
Untuk diketahui, Max Aponno sebagai kakek dari Diego.M. Sajori, telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial, agar ikut mengawasi jalannya sidang gugatan yang diajukan dirinya, atas putusan hakim Wilson Shriver yang menetapkan James Dean Pasanea sebagai Wali dari Diego.M. Sajori, dan ijin jual seluruh aset miliknya.
Pengajuan penetapan secara sepihak yang diajukan oleh James Dean Pasanea ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga ayah maupun ibu dari Diego.M. Sajori. Pasalnya, diusia yang masih belia, Diego telah kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal beberapa waktu lalu. Orang tuanya meninggalkan sejumlah aset yang menjadi milik Diego. Sayangnya, Hakim Wilson Shriver telah mengabulkan permintaan penetapan hak wali dan ijin jual aset, sehingga harta warisan yang bisa digunakan untuk masa depan Diego, telah berada dalam genggaman James Dean Pasanea. Bahkan sewaktu-waktu, aset tersebut dapat dijual oleh James Dean Pasanea.
Hakim Wilson Shriver sebagai hakim tunggal yang mengeluarkan penetapan tersebut, akhirnya juga dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ambon, atas sikapnya yang mengusir pihak keluarga yang ingin mengikuti sidang penetapan atas permohonan James Dean Pasanea. Sikap hakim ini cukup mencurigakan, mengingat sidang tersebut masuk kategori terbuka untuk umum. Atas pengaduan itu, PT Ambon telah membentuk tim. Hakim Wilson telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya tim pemeriksa meminta keterangan dari pihak terlapor.(MM-1)