Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Komisi Yudisial RI Keluarkan Surat Perintah Pemantauan Sidang Gugatan Putusan Penetapan Wali Anak di PN Ambon

114
×

Komisi Yudisial RI Keluarkan Surat Perintah Pemantauan Sidang Gugatan Putusan Penetapan Wali Anak di PN Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Komisi Yudisial RI  yang berkantor di  Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat,  mengeluarkan surat perintah  menunjuk dua petugas untuk  mengawasi jalannya sidang gugatan putusan hak penetapan wali anak  dan ijin jual warisan  di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang  yang dipimpin ketua majelis Hakim, Orpha Marthina akan berlangsung  dengan agenda putusan, pada Kamis (8/8/2024) mendatang .

 

Example 300x600

Sidang  ini terkait gugatan yang diajukan pemohon, Max Aponno, terhadap putusan Hakim Wilson Shriver atas penetapan hak asuh anak  Diego.M. Sajori, dan ijin jual warisan yang diajukan oleh James Dean Pasanea.

 

Dalam surat yang juga diterima redaksi media ini, Rabu (31/7/2024), Komisi Yudisial memerintahkan  dua petugas dari Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku, atas nama  Cisalfia Hatala  dan  Zainal Angkotasan, untuk bertugas melakukan pemantauan  dan perekaman  sidang perkara nomor: 89/Pdt.G/2024/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, yang akan berlangsung  pada Kamis 8 Agustus 2024.  Selain itu,  keduanya harus juga melaporkan  hasil pelaksanaan tugas, dan diminta untuk  melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab.

 

“Surat perintah ini dikeluarkan menindaklajuti permohonan masyarakat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara Nomor:89/Pdt.G/2024/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, sehingga perlu diterbitkan Surat Perintah Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk melaksanakan pemantauan persidangan,” demikian bunyi surat tersebut.

 

Tindakan ini  mengacu pada  Pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah; dan  Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim.

 

Untuk diketahui, Max Aponno sebagai kakek dari Diego.M. Sajori, telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial, agar  ikut mengawasi jalannya sidang gugatan yang diajukan dirinya, atas putusan hakim Wilson Shriver yang menetapkan James Dean Pasanea sebagai Wali dari Diego.M. Sajori, dan ijin jual seluruh aset miliknya.

 

Pengajuan penetapan secara sepihak yang diajukan oleh James Dean Pasanea ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga ayah maupun ibu dari Diego.M. Sajori.  Pasalnya, diusia yang masih belia,  Diego telah kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal beberapa waktu lalu. Orang tuanya meninggalkan sejumlah aset yang menjadi milik Diego. Sayangnya, Hakim Wilson Shriver telah mengabulkan permintaan penetapan hak wali dan ijin jual aset, sehingga harta warisan  yang bisa digunakan untuk masa depan Diego, telah berada dalam genggaman James Dean Pasanea.  Bahkan sewaktu-waktu, aset tersebut dapat dijual oleh James Dean Pasanea.

 

Hakim Wilson Shriver sebagai hakim tunggal yang mengeluarkan  penetapan tersebut, akhirnya juga dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ambon, atas sikapnya yang mengusir pihak keluarga yang ingin mengikuti sidang penetapan atas permohonan James Dean Pasanea. Sikap hakim ini cukup mencurigakan, mengingat sidang tersebut masuk kategori  terbuka untuk umum.  Atas pengaduan itu, PT Ambon telah membentuk tim.  Hakim Wilson telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya tim pemeriksa meminta keterangan dari pihak terlapor.(MM-1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *