Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Komisi II DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat: Potensi 17 Triliun Ikan Maluku Hilang di Laut

68
×

Komisi II DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat: Potensi 17 Triliun Ikan Maluku Hilang di Laut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM..- Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, terutama di sektor kelautan dan perikanan.

 

Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, dalam pertemuan resmi di Jakarta pekan lalu.

 

Ketua Komisi II, Irawadi mengaku dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti dua regulasi utama; PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dan Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (Transhipment). Kedua aturan itu disebut sebagai penyebab utama turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku dari sektor kelautan.

 

“Bayangkan, pelabuhan perikanan Samlaki yang dulu bisa menghasilkan sekitar Rp200 miliar per tahun, sekarang hanya tinggal Rp2 miliar. Karena semua ikan dialihkan langsung di laut tanpa melewati pelabuhan daerah. Daerah tidak dapat retribusi satu rupiah pun,” tegas Irawadi kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (4/11/2025).

 

Dijelaskan Irawadi, Maluku memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan besar di WPP 714, 715, dan 718, dengan potensi tangkapan mencapai 750 ribu ton per tahun. Komisi II menilai, kebijakan alih muat di laut telah menghilangkan potensi pendapatan daerah yang sangat besar.

 

“Kalau seluruh hasil tangkapan didaratkan dan dikenai retribusi Rp20 ribu per kilogram, potensi PAD kita bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Kita tidak perlu bergantung pada dana transfer pusat. Tapi kini semua itu hilang karena kebijakan pusat,” tambahnya.

 

Selain aturan alih muat, Komisi II juga menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dinilai mempersempit ruang fiskal provinsi untuk menarik pajak dan retribusi sektor kelautan.

 

“PAD kita turun, APBD makin berat. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun akhirnya mangkrak karena tidak ada aktivitas bongkar ikan di darat,” ujarnya mengingatkan.

 

Komisi II mendesak agar Permenhub 28 Tahun 2022 segera dicabut dan sistem alih muat dikembalikan seperti sebelumnya, hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.

 

Menanggapi aspirasi itu, Irawadi mengaku Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut kebijakan tersebut muncul dari “usulan wilayah timur”. Namun Komisi II menegaskan, Maluku sama sekali tidak pernah mengusulkan regulasi tersebut.

 

“Alasan bahwa ikan cepat busuk jika didaratkan itu tidak logis. Teknologi perikanan kita sudah memungkinkan penyimpanan jangka panjang. Ini hanya alasan untuk mempermudah pengusaha besar,”ucapnya.

 

Ia menilai kebijakan alih muat di laut lebih berpihak pada pengusaha daripada rakyat dan daerah.

 

“Aturan ini jelas menguntungkan pengusaha besar, tapi memiskinkan daerah. Kami minta pemerintah pusat segera mengevaluasi dan mencabutnya,” tutup Irawadi.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *