Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Kodam XV/Pattimura Diminta Hentikan Sementara Aktivitas Diatas Lahan OSM

9
×

Kodam XV/Pattimura Diminta Hentikan Sementara Aktivitas Diatas Lahan OSM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Tindakan Kodam XV/Pattimura yang akan tetap merehabilitasi sejumlah rumah anggota TNI aktif diatas lahan OSM, Kecamatan Urimessing, Kota Ambon, Maluku, dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan adat yang sah.

 

Example 300x600

“Tindakan rehabilitasi rumah-rumah anggota tentara aktif di OSM di atas tanah Dati Kudamati milik kami tanpa izin, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan adat yang sah. Terlebih lagi, telah ada putusan pengadilan yang secara tegas menolak gugatan rekonvensi dari pihak TNI, maka secara hukum status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak dapat dibantah lagi oleh pihak TNI,” kata Rycko Wayner Alfons, ahli waris 20 dusun dati.

 

Menurutnya, kegiatan rehabilitasi tersebut tidak hanya menciderai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena dilakukan tanpa dasar hak yang sah. Tindakan semacam ini dapat dinilai sebagai bentuk penguasaan tanpa hak (willekeur) dan seharusnya segera dihentikan, serta diikuti dengan proses klarifikasi dan pemulihan hak kepada pemilik sah.

 

“Kami menegaskan bahwa tanah Dati Kudamati, termasuk objek sengketa OSM, merupakan bagian dari 20 dusun Dati yang secara sah dan telah berkekuatan hukum tetap menjadi milik keluarga Alfons. Putusan pengadilan yang menolak gugatan rekonvensi TNI seluruhnya telah menguatkan status kepemilikan tersebut.
Untuk itu kami melarang keras setiap kegiatan rehabilitasi, pembangunan, maupun penguasaan dalam bentuk apa pun.
Kami meminta agar seluruh aktivitas di atas lokasi tersebut dihentikan segera. Bila larangan ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,”tukasnya.

 

Sementara itu, Kapendam Kolonel Inf Heri Krisdianto menegaskan, rencana renovasi rumah Prajurit di Asmil OSM, Ambon akan terus berlanjut.
Program ini sebagai komitmen pimpinan untuk memberikan kesejahteraan kepada prajurit dan keluarganya agar menempati rumah tinggal yang layak.

 

“Yang akan di rehab ini adalah rumah prajurit di tanah Asmil Osm yang merupakan aset barang milik negara dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura. Bukan milik masyarakat,” tegas Kapendam.

Kapendam Bohongi Publik

Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons, sebagai Ahli Waris Jozias Alfons menilai, Kapendam XV/Pattimura terkesan memutarbalikkan fakta hukum yang ada.

 

Menanggapi pernyataan Kapendam mengenai status tanah Asrama Militer (Asmil) OSM Ambon yang diklaim sebagai tanah negara, keduanya menjelaskan sebagai berikut :

Satu. Tanah Asmil OSM Masuk Wilayah Dusun Dati Kudamati.
Tanah yang saat ini digunakan sebagai Asrama Militer OSM, merupakan bagian dari Dusun Dati Kudamati, salah satu dari 20 dusun Dati milik mendiang Jozias Alfons berdasarkan Kutipan Register Dati 25 April 1923. Hak atas dusun-dusun Dati ini telah diakui melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pada tanggal 18 Oktober 2023.

Dua. Eigendom Verponding 984 Tidak Menghapus Hak Adat.
Dokumen Eigendom Verponding No. 984 yang dijadikan dasar oleh Kodam XV/Pattimura adalah dokumen hak barat kolonial yang tidak pernah menghapus eksistensi hak adat (Dati) di atasnya. Sejak awal, tanah tersebut digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan Sekolah Maritim, dan tidak pernah dialihkan secara sah sebagai tanah milik negara atau instansi militer setelah kemerdekaan.

Tiga. Perkara No. 54/PDT.G/2013/PN.AB: Gugatan Penggugat DITOLAK, Gugatan Rekonvensi TNI JUGA DITOLAK
Kami perlu meluruskan bahwa dalam perkara No. 54/PDT.G/2013/PN.AB, tidak hanya gugatan para penghuni yang ditolak seluruhnya, tetapi juga gugatan rekonvensi yang diajukan oleh TNI AD/Kodam XV/Pattimura untuk mengukuhkan klaim sepihak atas kepemilikan tanah juga ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak menerima dalil hukum Kodam sebagai dasar kepemilikan atas objek sengketa tersebut.

Empat. Putusan Lain yang Menguatkan Klaim Kami.
Kami juga memegang putusan inkracht No. 3410K/Pdt/2017 yang menyatakan batalnya dokumen yang dijadikan dasar perolehan oleh pihak-pihak yang mengklaim sepihak, serta putusan No. 2025.K/PDT/1983 yang mengakui hak kami atas Dati Batubulan dan Talagaradja. Kedua putusan ini memperkuat posisi kami secara hukum atas tanah-tanah adat di wilayah Negeri Urimessing, termasuk wilayah Kudamati.

Tolak Pelanggaran Hak Adat

Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons menyatakan tidak menolak renovasi, namun menolak pelanggaran hak adat.

Mereka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan prajurit, namun kegiatan pembangunan dan renovasi di atas tanah adat yang belum diselesaikan secara sah dan adil, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hukum adat yang dijamin oleh konstitusi.

 

Menyikapi hal itu, mereka mendesak penghentian sementara kegiatan renovasi di atas lokasi yang disengketakan, dan menyerukan audit hukum independen terhadap dasar penguasaan tanah Asmil OSM.

Selain itu, meminta partisipasi aktif Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemprov Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon dalam penyelesaian sengketa ini.

 

Ahli waris juga menghimbau Kodam XV/Pattimura untuk menghormati proses adat dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sampaikan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga hak-hak adat kami sebagai ahli waris sah Jozias Alfons, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di tanah Maluku,”pungkasnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *