Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kipe Harus Dipidana, Rahakbauw Ingatkan Kejaksaan Tidak Abaikan Rekomendasi DPRD

6
×

Kipe Harus Dipidana, Rahakbauw Ingatkan Kejaksaan Tidak Abaikan Rekomendasi DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja membahas permasalahan antara Forum Komunikasi Pedagang Mardika (FKPM), Pemerintah Provinsi Maluku, dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset Pasar Mardika.

 

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Maluku itu dipimpin Wakil Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, didampingi koordinator komisi Jhon Lewerissa, dan anggota komisi serta perwakilan instansi teknis. Pembahasan mengerucut pada dugaan adanya praktik korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT dalam pengelolaan ruko , serta lahan yang menjadi hak guna bangunan (SHGB) para pedagang.

 

Dalam rapat tersebut, Rofik menyoroti kejanggalan status hukum PT BPT yang menurutnya sudah tidak lagi memiliki dasar perjanjian kerja sama yang sah.

 

“BPT yang lama itu sudah tidak berlaku. Tapi kemudian ada yang mencoba menghidupkannya kembali karena kedekatan tertentu. Mereka masih pegang dasar perjanjian 1987-2017. Padahal seharusnya aset itu sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi,” tegas Rofik.

 

Ia juga mengkritik tindakan sepihak Kuasa Direktur PT BPT, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, yang disebut datang menggembok kios milik pedagang tanpa surat kuasa resmi.

 

“Tidak punya kuasa penuh tapi datang menggembok orang punya ruko dengan alasan aset perusahaan. Ini bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

 

Rofik mendesak agar dikeluarkan rekomendasi untuk aparat penegak hukum memproses PT BPT, baik ke kejaksaan maupun pengadilan, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil.

 

“Kita harus periksa semua. Retribusi parkir, pendapatan ruko, dan setoran ke kas daerah harus jelas. Jangan sampai uang masuk tapi tidak sesuai kontrak. Intinya mulai hari ini PT BPT tidak ada lagi,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pelanggaran masa lalu tidak boleh berhenti.

 

“Yang bersalah harus diproses agar ada efek jera. Ini sudah menyangkut aset daerah yang mestinya dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan bisnis pribadi,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi III, Rostina, menyebut BPT sebagai pelaku utama dalam kisruh pengelolaan aset Mardika. “Hukumnya wajib hadir. BPT ini pembuat masalah. Kami minta Kepala BPKAD terbuka soal berapa setoran BPT ke kas daerah, karena informasi yang kami dapat, mereka bayar terlalu rendah, sementara pedagang dipatok harga tinggi,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Walau kepemimpinan di BPT atau Pemprov sudah berganti, tapi proses hukum atas pelanggaran sebelumnya harus tetap berjalan. Siapa yang menyalahgunakan kewenangan harus dihukum,” tegasnya.

 

Panggil Semua Pihak

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. “Kita sudah pernah rekomendasikan pemeriksaan sejak dulu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ini harus jadi perhatian serius agar tidak terulang,” tegas Rahakbauw.

 

Komisi III berencana memanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk membawa kontrak kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT, untuk memastikan kejelasan hak, kewajiban, serta aliran keuangan dari pengelolaan Pasar Mardika.(MM-9)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *