Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

KH Wali Kota Ambon Laporkan M. Buano dan O. Rumbo ke Polda Maluku

10
×

KH Wali Kota Ambon Laporkan M. Buano dan O. Rumbo ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kuasa hukum Wali Kota Ambon  Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, yaitu Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Rabu (28/01/2026).

 

Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya flyer berisi seruan aksi yang memuat sejumlah tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak memiliki dasar fakta dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

 

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” ujar Jhon Leno Solisa kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan.

 

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran pasal terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Menurut Jhon Leno, flyer yang mulai beredar sejak Selasa (27/01/2026) memuat narasi dan tuduhan yang tidak benar, memiliki potensi menyesatkan publik, serta dapat merusak citra dan kehormatan Wali Kota Ambon.

 

“Dalam flyer tersebut terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, yang tidak didukung oleh data maupun bukti yang sah. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien kami,” tegasnya.

 

Dalam laporan yang diajukan, pihaknya menunjuk dua orang sebagai tersangka pelaku, yaitu Mujahidin Buano dan Osama Rumbo, yang diduga bertindak sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

 

Jhon Leno menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak hanya untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan selalu memastikan kebenaran konten sebelum menyebarkannya.

 

“Proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh perwakilan Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir untuk memberikan dukungan moral saat laporan resmi diterima oleh pihak Polda Maluku. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *