AMBON,MM. – Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menunjukan trend positif.
Belum sampai batas akhir 31 Juli, sejak dimulai 15 Mei. Hingga 25 Juni ini, kepatuhan wajib pajak mengalami kenaikan 43,46 persen.
“Program ini menunjukkan hasil menggembirakan, di mana rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat sebesar 43,46%, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun,”ungkap Kepala Dispenda Maluku, Ina Wati disela-sela tinjauan Gubernur, Hendrik Lewerissa, terhadap pelaksanaan program pemutihan wajib pajak di kantor Dispenda, Senin (30/06/2025).
Dijelaskan, realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 telah mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82 persen dari target murni tahun 2025 sebesar Rp123,38 miliar.
“Realisasi bulanan PKB terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai, dengan capaian Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp 9,87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini,”ucapnya.
Sementara itu, realisasi BBNKB hingga akhir Juni mencapai Rp 31,57 miliar, atau 54,67% dari target murni sebesar Rp 57,76 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong oleh antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua.
“Capaian ini menunjukkan bahwa program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari bahwa upaya intensifikasi pelayanan, pengawasan, dan edukasi masyarakat masih diperlukan agar target tahunan dapat tercapai secara optimal,”tuturnya.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025. Mengingat program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.
“Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,”pungkasnya.(MM-9)