Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kepala KCP PT. Pos Werinama Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 300 juta

74
×

Kepala KCP PT. Pos Werinama Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 300 juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Kepala PT. Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama  berinisial AL digiring Ditreskrimsus Polda Maluku  ke Rutan Polda Maluku.

AL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka  dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023, sebesar kurang lebih Rp398.467.680,-.

Example 300x600

 

Tersangka ditahan berdasarkan surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024

 

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengungkapkan, perkara tersebut diusut berdasarkan aporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU.

 

Tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan setelah menerima laporan pada 22 Januari 2024 lalu, hingga kasus tersebut  dinaikan ke tahap penyidikan.

Terungkap, raibnya ratusan juta dana milik PT. Pos telah berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2023.

 

“Kasus penyalahgunaan dana PT. Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Soumena dalam konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).

 

Pihaknya telah memeriksa 10 saksi yang dimintai keterangannya termasuk tersangka.  Dua  diantaranya adalah  saksi ahli.  Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, diantaranya  1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL; rekening koran BRI milik AL; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas.

 

Motif perbuatan ini kata Soumena, adalah menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain dan  merugikan keuangan negara.

 

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sebagai  Kepala KCP Werinama setiap hari melaporkan transaksi harian Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang nilainya terus meningkat setiap hari.  Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, ternyata fisik uang sudah tidak ada, sehingga  langsung dilaporkan.

Tersangka ditahan berdasarkan surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024.(MM)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *