AMBON,MM. – Gelombang kemarahan publik kembali mencuat di Maluku. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam aliansi Rakyat Indonesia Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, Senin (23/2/2026).
Aksi ini digelar sebagai respons atas meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian pada Jumat (20/2/2026). Kasus tersebut memicu keprihatinan luas dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Demonstrasi dikoordinir oleh Nobel Salampessy, Roni Dakulna, dan Ali Anzalta.
Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian setempat dan bertepatan dengan berlangsungnya sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kemarahan Publik dan Simbol Protes
Dalam aksi tersebut, massa melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol perlawanan dan kemarahan kolektif. Sejumlah orator menyuarakan kritik keras terhadap institusi
kepolisian, menilai aparat telah menjauh dari fungsi dasar sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Teriakan kecaman terhadap kekerasan aparat menggema sepanjang aksi, mencerminkan akumulasi kekecewaan atas berbagai kasus dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum yang dinilai tidak ditangani secara tuntas.
“Polisi digaji dari uang rakyat, tetapi justru rakyat yang menjadi korban. Ini bukan kejadian pertama,” teriak salah satu orator perempuan dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik kekerasan aparat dinilai bersifat berulang dan sistemik.
Tuntutan Evaluasi dan Pencopotan Pimpinan
Selain menuntut keadilan atas kematian Arianto, massa aksi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di Maluku, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
Massa juga menyerukan pencopotan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polda Maluku, yang dinilai gagal melakukan pengawasan internal dan pencegahan kekerasan oleh anggota.
Menurut para demonstran, reformasi struktural dan penegakan disiplin yang tegas merupakan syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sidang Etik Berjalan, Publik Menunggu Ketegasan
Di sisi lain, Polda Maluku saat ini tengah menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sebanyak 14 saksi dihadirkan, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung di ruang sidang dan empat saksi yang memberikan keterangan secara daring dari Kota Tual.
Namun, bagi massa aksi, proses etik internal belum cukup. Mereka menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berujung pada sanksi tegas serta proses hukum pidana jika terbukti terjadi pelanggaran.
Mereka menuntut perubahan nyata dalam tata kelola kepolisian dan penghormatan terhadap hak hidup serta martabat warga negara.(MM)
















