Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Secara Restoratif Justice

16
×

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Secara Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan  Restoratif justice (RJ)  yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Kejagung melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejati Maluku,  Kamis (15/05/2025).

 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H hadir bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dan  Tim Restoratif Justice pada JAM Pidum Kejagung RI.  Selain itu, Wakil Kejati Maluku Jefferdian, Aspidum  Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H dan Kasi B Ahmad Latupono, S.H.,M.H.

 

Hadir juga melalui Video Conference didaerah hukumnya masing – masing  yang mengajukan RJ, yakni Kajari Malteng Nur Akhirman, S.H.,M.H bersama Tim Jaksa P-16 yakni Fitria Tuahuns, S.H dan Lamda Pandapotan Situmorang, S.H, serta Kajari  Tual Adam Ohoilet, S.H bersama Tim Jaksa P-16 yakni Yabes Marlobi Sirait, S.H, Syafrudin Muin, S.H dan Rahmat Sepka Vernandes, S.H.

 

Perkara  yang dihentikan  berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejari Malteng adalah  perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “JAS” alias JOSI, dengan korban  “VEM” alias Victor di lokasi Perumahan Rakyat, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng.

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, tersangka “JAS” alias JOSI menganiaya “VEM” alias Victor,  karena merasa malu saat korban bersama dengan Anggota Kepolisian menggeledah tersangka  di Pangkalan Ojek samping SPBU Masohi terkait kepemilikan Narkoba.

 

“Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak dan berhasil mendapatkan kesepakatan damai tanpa persyaratan apapun, yang disaksikan oleh berbagai pihak termasuk pihak Keluarga Korban maupun Keluarga Tersangka serta jajaran Kelurahan Namasina Kabupaten Maluku Tengah,”ungkap Ardy.

 

Sedangkan, perkara  yang ditutup oleh Kejari Tual adalah  Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 ayat (2) KUHP,  atas nama Tersangka “AO” alias April. April  mencuri Handphone di counter Hp milik korban “IAR” alias IZAT yang berlokasi di Pasar Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Jaksa Fasilitator pada Kejari Tual juga  telah melakukan upaya damai antara kedua belah pihak,  dan berhasil mendapatkan kesepakatan damai tanpa persyaratan apapun, disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Keluarga Korban maupun Keluarga Tersangka.

 

“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,”ujar Ardy.

 

Pengajuan ini kata Ardy, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dan dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *