PIRU,MM.- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (15/07/2025).
Plt. Kajari SBB pada keterangannya telah menyampaikan hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB, atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Penyelidikan dilakukan dengan cara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (eskpose) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (eksposes) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” Ungkap Bambang Heripurwanto.
Ia menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, untuk membuat terang perkara tersebut, dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.(MM-3)