Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kejari SBB Temukan Dugaan Tindak Pidana  Korupsi Pengelolaan DD/ADD Hatunuru

16
×

Kejari SBB Temukan Dugaan Tindak Pidana  Korupsi Pengelolaan DD/ADD Hatunuru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PIRU,MM.- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,  Selasa (15/07/2025).

 

Plt. Kajari SBB pada keterangannya telah  menyampaikan hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB, atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Penyelidikan dilakukan  dengan cara  pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

 

“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (eskpose) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (eksposes) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” Ungkap  Bambang Heripurwanto.

 

Ia menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),  untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan  terhadap pihak-pihak terkait, untuk membuat terang perkara tersebut,  dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *