AMBON,MM. – Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial Drs. JR. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PA pada Dinas Sosial kabupaten setempat tahun 2020 dan tersangka Bendahara Pengeluaran, inisial ML, S.P.
Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal S.H M.Kn menebutkan, penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor : Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : Print- 128 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
“Berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 02 Mei 2025 hingga 21 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Ambon , dan Nomor: Print 69 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon,”ungkapnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Pidsus kejari SBB telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025 atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2020 .
Dari hasil audit yang dilakukan auditor bidang pengawasan Kejati Maluku, kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara Sebesar Rp. 5.546.750.000,00.
Dijelaskan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, dan menyita 186 dokumen sebagai barang bukti.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P, dan telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP,”ujarnya.
Keduanya diduga telah menyalurkan paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial, sebesar Rp.15.122.000.000.
Sembako tersebut diperuntukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK yang disalurkan melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-
Sementara itu, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI.
Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV ternyata tidak dilaksanakan alias fiktif, sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada juga yang fiktif.
Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(MM-2)