AMBON,MM.-Sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Dobo, dimusnahkan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Pemusnahan BB hasil dari 42 perkara pidana yang diputuskan PN Dobo ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Aru, Kamis (20/6/2024).
“Pemusanahan BB ini berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam rilisnya, di Ambon.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor; Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor; Sangkar Burung sebanyak 6 buah; Sabu sebanyak 2 gram; Linggis sebanyak 1 buah; Anak Panah sebanyak 1 buah; Bantal Bayi sebanyak 1 buah; dan Alat Hidap Bong sebanyak 1 Paket dari Perkara Narkotika.
Kejahatan pidana itu berupa, kasus penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Untuk barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari setempat, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar,” jelas Ardy.
Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana pasal 270.
Menurutnya, Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusanahan tersebut, dihadiri langsung Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum, Iskandar Muda Hrp; Kasi Intelijen Romi Prasetyo, dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan setempat.(MM)